Muara Enim//Linksumsel-Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim kembali mengamankan aksi diduga pelaku Pungutan Liar (Pungli) yang mana berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pungutan liar (Pungli) di tempat yang berbeda. Pelaku pertama adalah Juardi (47) warga Dusun 4 Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim. Sementara pelaku kedua adalah Kurnain (65) warga Dusun Muara Meo, Desa Simpang Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim. Kejadian ini terjadi pada Senin (13/11/23).kemarin.
Berawal pada siang hari sekitar pukul 22.00 WIB, masyarakat melaporkan adanya dugaan pungutan liar di Jalan Umum Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Ogan Tebingan Sugihwaras, Desa Sugihwaras, Kecamatan Panang Enim. Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana, SH bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Ipda Sarkati, SH, dan personil segera merespons laporan tersebut dan menuju lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Juardi di Tebingan Sugihwaras, Kecamatan Panang Enim, ketika pelaku sedang menyetop kendaraan truk dan meminta uang kepada pengemudi truk. Pelaku memerintahkan pengemudi truk untuk memasukkan uang ke dalam Tangkulan. Dari pelaku Juardi, diamankan barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp. 6.000 dan Tangkulan berupa jaring dengan gagang kayu.
Selanjutnya, sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, tepatnya pukul 23.00 WIB, Kapolsek kembali menerima informasi adanya praktik pungutan liar di Jalan Umum Lintas Sumatera Simpang Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.
Mengetahui itu Kapolsek Tanjung Agung, AKP Enjang Rusmana, bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota lainnya segera merespons informasi tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian. Mereka berhasil mengamankan pelaku pungutan liar, Kurnain, yang tengah berdiri menyetop mobil truk untuk meminta uang. Dari pelaku Kurnain, diamankan barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp.7.500 Rupiah, satu buah senter, dan satu tangkulan berupa jaring dengan gagang kayu.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, dikonfirmasi melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana, SH. Menerangkan Kedua pelaku pungutan liar saat ini sedang diamankan di Mapolsek Tanjung Agung untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum.
“Upaya memberantas pungutan liar sangat ditekankan untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berintegritas mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),”tutur Kapolsek Tanjung Agung
“Sehingga Langkah-langkah tegas dapat diambil untuk memberantas praktik tersebut. Oknum yang terlibat dalam pungli diimbau untuk segera menghentikan praktik tersebut, dengan peringatan bahwa tindakan tegas akan diambil jika pungutan liar terus berlanjut,’tutup AKP Enjang Rusmana. ( Jf”)