PALI//Linksumsel – Advokat Puput W Purnomo, S.H., C.Med., angkat bicara terkait konstruksi hukum dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji (IT).
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu dicermati secara objektif agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor keadilan dan tidak terjebak pada penghakiman publik.
Dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026), Puput memaparkan sedikitnya lima poin yang menurutnya menjadi perhatian penting dalam perkara yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut.
Poin pertama adalah asas praduga tak bersalah. Puput menegaskan bahwa status IT saat ini masih sebagai tersangka atau terduga, sehingga belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Yang bisa menyatakan seseorang bersalah atau tidak hanyalah pengadilan. Karena itu saya mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi,” tegasnya.
Poin kedua, Puput menilai penerapan pasal gratifikasi dalam perkara ini masih perlu diuji lebih lanjut. Ia beralasan, saat transaksi yang dipersoalkan terjadi pada akhir tahun 2024, IT belum menjabat sebagai pejabat publik.
Menurutnya, transaksi senilai Rp1 miliar tersebut masih dapat diperdebatkan secara hukum apakah merupakan pinjaman pribadi, hubungan bisnis, atau bentuk utang-piutang yang tidak berkaitan dengan jabatan.
“Jika saat itu yang bersangkutan belum memiliki kewenangan jabatan, maka unsur gratifikasi tentu perlu dibuktikan secara lebih mendalam,” katanya.
Selanjutnya, Puput menyoroti belum adanya kerugian keuangan negara yang nyata dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa apabila proyek yang disebut-sebut bernilai Rp10 miliar belum terealisasi, belum ada kontrak kerja, belum ada pemenang lelang maupun pencairan anggaran, maka unsur kerugian negara masih menjadi perdebatan hukum.
“Kalau proyeknya belum berjalan, belum ada SPK, belum ada pencairan, di mana letak kerugian negaranya? Ini yang perlu dibuktikan secara jelas,” ujarnya.
Poin keempat berkaitan dengan status IT saat transaksi berlangsung. Menurut Puput, karena saat itu IT belum memiliki jabatan pemerintahan maupun kewenangan publik, maka unsur penyalahgunaan jabatan menjadi lemah.
“Unsur menyalahgunakan jabatan menurut saya sulit dipenuhi jika saat kejadian yang bersangkutan belum memegang jabatan apa pun,” katanya.
Terakhir, Puput mempertanyakan aspek prosedural dalam proses penangkapan serta kekuatan alat bukti yang digunakan penyidik.
Ia menilai perlu ada kejelasan apakah operasi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP serta apakah alat bukti yang ada mampu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) sebagai unsur pidana.
“Bukti transfer saja belum tentu otomatis membuktikan adanya niat jahat. Semua harus diuji secara hukum dan dibuktikan di persidangan,” jelasnya.
Selain itu, Puput juga menyoroti keberadaan pihak berinisial H yang disebut dalam konstruksi perkara.
Menurutnya, apabila dugaan gratifikasi tersebut benar terjadi, maka peran H juga perlu diperjelas secara hukum.
Ia menilai pengajuan status Justice Collaborator (JC) terhadap H tidak serta-merta menghapus keterlibatannya dalam perkara apabila memang terdapat peran aktif dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Kalau memang ada keterlibatan, tentu harus dilihat secara utuh. Status Justice Collaborator tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan fakta hukum yang ada,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung dan seluruh pihak tetap diminta menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen