Sumsel//Linksumsel-Harobin Musthofa di tetapkan tersangka karena ikut terlibat dalam memperlancar proses penjualan asset negara berupa tanah Yayasan Batanghari Sembilan.
“Infonya sebelum perkara ini naik di Kejaksaan dan menetapkan Harobin selaku tersangka, perkara ini sudah bergulir di Polda Sumsel dan telah menetapkan tersangka”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan Jum’at 24/01/2025.
“Mungkin saja Harobin membantu tersangka lepas dari jeratan hukum dengan membuat surat yang diduga menyatakan bukan asset Pemkot Palembang”, papar Deputy K MAKI Feri.
“Padahal sejak tahun 1951 Yayasan Batanghari Sembilan merupakan asset Pemprov Sumbagsel yang di bentuk dan di aktakan oleh Gubernur Dr M Isa untuk keperluan mahasiswa Sumbagsel”, lanjut Feri Deputy K MAKI.
“Peta bidang di BPN kota Palembang tertulis atas nama Yayasan Batanghari Sembilan sehingga perlu kerjasama yang baik dengan petinggi BPN untuk merubah peta bidang menjadi milik individu”, ulas Feri lebih lanjut.
“Mungkin surat Harobin inilah yang diduga menjadi dasar merubah status tanah dan penghentian perkara di Polda Sumsel “, ungkap Deputy K MAKI itu.
“Surat Harobin merupakan salah satu bukti dari beberapa alat bukti lain dalam penetapan tersangka dimana salah satunya adalah SK penerbitan Sertifikat yang di tanda tangani Kakan BPN kota Palembang saat itu”, terang Feri lebi lanjut.
“Berawal dari pendaftaran dan pengukuran tanah berdasarkan surat Harobin maka peta bidang berubah menjadi milik fihak ketiga karena terjadi proses jual beli dalam akta AJB”, ulas Deputy K MAKI.
“Perubahan status tanah di dalam peta bidang harus disetujui oleh Kepala kantor selaku pengambil kebijakan dan pimpinan pengawasan internal sebelum menerbitkan SK sertifikat”, kata Feri Deputy K MAKI.
“G ajudan Kakan BPN kota Palembang saat itu diduga menjadi perpanjangan tangan Kakan BPN dalam mengambil kebijakan dan pengawasan internal dengan perintah kepada staff BPN ” Secara dan cepat proses perubahan status tanah”, ungkap Feri kemudian.
“Yul H mantan Kasi pengukuran BPN Kota Palembang saat itu di tetapkan sebagai tersangka dan G ajudan mantan Kakan BPN, UG penjual tanah Yayasan yang telah di tetapkan tersangka dan pembeli tanah A selaku pemodal yang belum di tetapkan selaku tersangka akan menjelaskan peran krusial mantan Kakan BPN Kota Palembang”, tegas Feri Deputy K MAKI.
“Sekarang masyarakat menunggu proses lebih lanjut di Kejati Sumsel terkait peran Kakan BPN dan pembeli dimana patut diduga ikut terlibat bersama Harobin”, pungkas Feri deputy K MAKI.