Jakarta//Linksumsel-Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024 resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (11/08/2026)
Dalam sidang perdana tersebut, agenda pembacaan surat dakwaan dilakukan untuk terdakwa Mantan Menteri Agama 2020-2024 YCQ, dan 3 (tiga) orang terdakwa lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini, mulai dari fakta hukum yang muncul di persidangan, uraian dakwaan, serta proses pembuktian selama persidangan berlangsung.
Sementara Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan dalam tanggapannya baha gelar sidang perdana perkara kuota haji agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK, dalam dakwan surat penuntut umum tersebut, dimana akan menguraikan secara utuh dan lengkap bagaimana konstruksi perkara dan juga peran bagi masing-masing terdakwa.
“Sidang dilaksanakan secara terbuka,sehingga kami mengajak masyarakat untuk terus memantau mengawal seluruh rangkaian proses persidangan, dan mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo (11/08).
Budi Prasetyo menambahkan, dimana kalau kita bicara soal pemberantasan korupsi, tentu ini adalah ikhtiar kita bersama selaras dengan visi,misi,dan harapan bapak Presiden Prabowo untuk mewujudnyatakan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tambahnya.(j.red/sumber kpk.go.id).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen