PALI//Linksumsel-Tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap Ansor warga Desa Tempirai Utara kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali, yang terjadi, pada Kamis (22 /05/2025) lalu, berhasil diringkus Polisi.
Ketiga terduga pelaku ini masing-masing berinisial RA (29) warga Airitam, GW (46) Warga Airitam, dan SE (37) warga Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.
Berdasarkan informasi yah dihimpun, bahwa kejadian pengeroyokan ini bermula pukul 08.00 Wib, di rumah warga bernama Dayat di Desa Air Itam Timur belakang balai Desa setempat, dengan cara para pelaku memukul dan menusuk korban dengan senjata tajam jenis pisau.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasatreskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H, M.H, bahwa ketiga pelaku pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau telah kita amankan dan ketiga pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres Pali melalui Kasat Reskrim Polres Pali (25/05)
Dikatakannya, bahwa akibat kejadian itu, terdapat luka dada bagian sebelah kiri terhadap korban yang mengalami satu luka tusukan, dan mengalami sejumlah luka lecet yang kemudian korban membuat laporan ke Polisi.
” Para pelaku ini sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pali AKP Nasron Junaidi, S.H, M.H, pada Minggu (25/5/2025).
Dijelaskannya, bahwa pelaku ini ditangkap di Desa Betung kecamatan Abab, sesuai dengan LP/B – 165 / V / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, TANGGAL 22 Mei 2025.
“ Mereka ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tegas Kasat Reskrim Polres PALI ini.
Sementara kata dia, adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku dalam tidak kejahatan itu berupa 1 Bilah Senjata tajam jenis pisau,” tukasnya. (J.red)