Berdomisili di Karang Agung Abab, Pria Asal Palembang Diciduk Bawa 24,35 Gram Sabu dan 15 Pil Ekstasi

PALI // Linksumsel.com – Jajaran Polsek Penukal Utara, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial O (39), warga asal Palembang yang diketahui berdomisili di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Pria tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Lintas Sekayu-Simpang Belimbing, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,35 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik klip bening berisi 15 butir pil yang diduga ekstasi berlogo TikTok berwarna hijau.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan terduga pelaku.

Kapolsek Penukal Utara, IPDA Iswahyudi, S.M., C.Med., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Penukal Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, AIPTU Musmiran, bersama sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Sekayu-Simpang Belimbing, Desa Kota Baru.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 24,35 gram serta 15 butir pil yang diduga ekstasi berlogo TikTok.

Baca juga:  Kapolsek Penukal Abab Hadiri Sosialisasi Survei Seismik 3D Tahun 2023

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPDA Iswahyudi.

Berdasarkan hasil pengungkapan awal, pria tersebut diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Penukal Utara juga akan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres PALI guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Penukal Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Penukal Utara bersama Polres PALI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memerangi peredaran narkoba di Kabupaten PALI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!