Breaking News, KPK Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta//Linksumsel-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan LAZ (Bupati Lombok Barat periode 2025-2030) bersama 2 orang lainnya sebagai tersangka korupsi berupa suap, konflik kepentingan, dan penerimaan gratifikasi dalam peristiwa tangkap tangan di Pemkab. Lombok Barat.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa para tersangka belum menjadikan amanah rakyat dan integritas sebagai landasan dalam menjalankan tugas. Kepercayaan yang diberikan masyarakat justru disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok.

KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk menjalankan fungsi kepemimpinan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah secara berintegritas untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan publik kepada masyarakat secara adil dan sejahtera.

Demikian diterangkan Ketua KPK melalui Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi persnya (21/07/2026).

Dikatakannya, bahwa dalam dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Periode 2025-2030, juga terdapat dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka dan menahan para tersangka tersebut, terkait konflik kepentingan suap dan penerimaan gratifikasi dalam peristiwa tangkap tangan di pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Tiga tersangka tersebut,adalah LAZ (Bupati Lombok Barat) periode 2025-2030,SUD (Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat/PDAM, dan ALG (Direktur Utama PT MSI/Swasta),” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan adanya dugaan korupsi di 3 klaster perkara, yaitu : Konflik kepentingan, *LAZ memerintahkan ‘LRI’ untuk membangun SUD agar mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat TA 2025-2026.

Agar pengondisian pemenang lelang proyek tersamarkan, SUD menggunakan CV DKK sebagai penampung proyek dan ‘meminjam bendera’ kepada vendor lain. *SUD kemudian mengirimkan daftar paket pengerjaan proyek beserta nama vendor ,yang akan mengerjakan kepada LRI.

Baca juga:  Polsek Penukal Abab dan TNI menggelar Patroli Serta Razia

Agar proyek dimenangkan oleh pihak yang sudah ditentukan,panitia pengadaan menambahkan syarat tertentu, sehingga vendor lain sulit memenangkan lelang.

Vendor yang telah ditentukan akhirnya memenangkan proyek di Dinas PUPRPKP senilai Rp 17,9 Miliar. SUD diduga memberi fee 3% kepada vendor yang dipinjam. benderanya, sementara CV DKK memperoleh keuntungan sekitar 10,6 Miliar.

Setelah memenangkan proyek,CV DKK diduga menyerahkan pelaksanaannya kepada CV lain melalui sistem subkontrak.* Selain itu,SUD juga diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar. * Dari uang total Rp41,7 Miliar yang ditrima SUD, diantaranya dialirkan kepada LAZ sebesar Rp10,8 Miliar.

Sementara dalam dugaan penerimaan suap * Sepanjang 2024-2026, LAZ diduga memerintahkan SUD untuk memberikan sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih kepada ALG senlai Rp27,1 miliar.* Atas pengondisian tersebut, LAZ diduga rutin menerima sejumlah suap mencapai Rp1,6 Miliar, diantaranya : (1). 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar. (2).1 pasang sepatu Hermes senilai Rp19 juta.(3). Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta.(4).1 Unit HP iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta.(5).1 ekor sapi kurban senilai Rp17 juta (6).Uang tunai senilai Rp380 juta.

Adapun penerimaan Gratifikasi : * Pada tahun. 2025, LAZ meminta pengumpulan ,sejumlah uang menjelang lebaran senilai ,Ro500 juta-Rp750 juta.* SUD menindaklanjuti dengan meminta LRI untuk mengumpulkan uang dari proyek ,di Dinas Pekerjaan Umum.* Pada Maret 2026,SUD menerima uang Rp250 juta,dan pada April 2026 juga menerima uang senilai Rp100 juta.

Plt Dirut Penyidik KPK Achmad Taufik Husein menambahkan, bahwa dalam peristiwa yang berawal dari pengaduan masyarakat ini,KPK mengamankan barang bukti mencapai Rp9,06 miliar ,berupa : °Uang tunai senilai Rp1,2 miliar. °Uang tunai senilai Rp20 juta.°Uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp489 juta.° Sertifikat dan Akta jual beli tanah senilai Rp2,75 miliar.° Kwitansi pembelian tanah senilai Rp3,325 miliar.°1 unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar,” tambahnya (22/07).(j.red/sumber kpk.go.id).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!