Catat, Pelanggar Lalu Lintas di PALI Akan Ditindak Tegas

PALI//Linksumsel-Kepolisian Resort PALI Polda Sumsel mengumumkan, bahwa pihaknya akan mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan fokus pada 12 jenis pelanggaran yang akan ditilang secara ketat.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas Polres PALI AKP Kuku Fefrianto SH, menjelaskan tujuan dari penegakan hukum yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

” Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mengurangi kecelakaan lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres PALI kepada wartawan pada Kamis (02/11/2023).

Dia berharap, bahwa penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran lalu lintas ini, akan membantu menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib di seluruh wilayah hukum Polres PALI.

” Masyarakat diharapkan untuk patuh terhadap aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama,” harap AKP Kuku Fefrianto.

Kasat Lantas ini juga menghimbau kepada masyarakat PALI, untuk mematuhi peraturan berlalulintas, dan melengkapi syarat syarat untuk berkendara, seperti menggunakan helm, membawa surat surat kendaraan.

Untuk diketahui bersama, berikut 12 pelanggaran yang ditindak oleh pihak kepolisian Resort PALI (Satlantas) yang akan mendapat sanksi tilang jika hal ini dilanggar oleh para pengendara.

1. Berkendara Dibawah Umur:
Setiap pengemudi yang belum mencapai usia legal untuk mengemudikan kendaraan akan ditilang.

2. Kendaraan Roda Dua membawa penumpang lebih dari satu Orang: Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang tanpa izin resmi akan ditindak tegas.

3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Pengemudi yang menggunakan ponsel selama berkendara akan ditilang karena tindakan ini dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan.

4. Menerobos Lampu Merah:
Melanggar aturan lalu lintas dengan melewati lampu merah akan dikenai sanksi tilang.

Baca juga:  Kapolres ogan Ilir cek kelengkapan pos PAM Nataru 2023 2024

5. Tidak Menggunakan Helm:
Setiap pengendara sepeda motor atau penumpangnya yang tidak menggunakan helm pelindung akan ditilang.

6. Berkendara Melawan Arus:
Berkendara melawan arah lalu lintas adalah pelanggaran serius yang akan mendapat tindakan hukum.

7. Melebihi Batas Kecepatan:
Pengemudi yang melampaui batas kecepatan yang ditetapkan akan ditilang.

8. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol: Pengemudi yang terbukti mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau zat lain yang memengaruhi kewarasan akan ditindak tegas.

9. Ranmor tidak sesuai Spektek:
Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis seperti spion, knalpot, lampu utama, rem, dan petunjuk arah yang sesuai akan ditilang.

10. Menggunakan Kendaraan Tidak Sesuai Dengan Peruntukan nya:
Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan mendapat sanksi tilang.

11. Kendaraan Over Load/Over Dimensi (Odol): Kendaraan yang melebihi batas berat atau dimensi yang diizinkan akan ditilang.

12. Kendaraan Tanpa menggunakan Plat Nomor, atau Menggunakan Plat Nomor Palsu: Pengemudi yang menggunakan kendaraan tanpa plat nomor atau menggunakan plat nomor palsu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *