Dana Desa Panta Dewa Rp900 Juta Disorot, Air Bersih Rp114 Juta hingga Keadaan Mendesak Rp151 Juta Dipertanyakan

PALI//Linksumsel-Penyaluran Dana Desa (DD) Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Panta Dewa memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp1.072.370.000, dengan penyaluran tercatat mencapai Rp900.651.740.

Sejumlah rincian penggunaan anggaran kini dipertanyakan karena terdapat beberapa pos dengan nilai cukup besar, sementara informasi mengenai volume pekerjaan, jumlah penerima manfaat maupun hasil kegiatan dinilai belum transparan.

Sorotan teruju mengarah pada sejumlah kegiatan pembangunan, kesehatan, operasional pemerintahan desa, keadaan mendesak hingga penyertaan modal.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah anggaran, Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp 18.351.900. dan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa, baik berupa mata air, tandon penampungan air hujan, sumur bor dan lainnya, yang mencapai Rp114.111.000.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik. Berapa titik sarana air bersih yang dibangun? Dimana mana saja lokasinya? Berapa kapasitasnya? Serta berapa banyak masyarakat yang menjadi penerima manfaat?

Selain itu, terdapat anggaran Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase/Air Limbah Rumah Tangga) sebesar Rp93.201.000.

Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai panjang dan lokasi drainase, spesifikasi pekerjaan serta hasil pembangunan yang telah direalisasikan.

Kemudian terdapat anggaran Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa sebesar Rp75.770.000, yang juga perlu dijelaskan secara terbuka terkait lokasi, ukuran, volume dan bentuk pekerjaan yang dilaksanakan.

Sorotan berikutnya mengarah pada sejumlah kegiatan bidang kesehatan.
Terdapat beberapa pos Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan dengan anggaran masing-masing Rp1.200.000, Rp6.050.000 dan Rp18.300.000.

Kemudian anggaran Penyelenggaraan Posyandu, meliputi makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia dan insentif kader Posyandu, mencapai Rp115.885.000.

Sementara itu, kegiatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa tercatat masing-masing sebesar Rp24.000.000 dan Rp3.600.000.

Baca juga:  Lebaran Ke-3 Arus Lalulintas Kawasan Cinta Kasih Muara Enim Mulai Padat

Rangkaian anggaran tersebut dinilai perlu dibuka secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui bentuk kegiatan, jumlah penerima manfaat serta realisasi penggunaannya.

Yang tak kalah mencolok adalah sejumlah pos Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.

Tercatat tujuh pos dengan rincian Rp5.000.000, Rp5.170.000, Rp3.001.100, Rp3.000.000, Rp6.500.000, Rp6.500.000 dan Rp3.000.000.
Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp32.171.100.

Munculnya beberapa pos dengan nomenklatur yang sama namun nominal berbeda menimbulkan pertanyaan mengenai jenis kebutuhan, dasar pengeluaran dan dokumen pertanggungjawaban masing-masing kegiatan.

Pos yang paling mencolok adalah anggaran Keadaan Mendesak yang mencapai Rp151.200.000. Nilai tersebut terbilang besar sehingga publik mempertanyakan dasar penggunaan anggaran tersebut.

Pemerintah Desa Panta Dewa dinilai perlu menjelaskan secara terbuka jenis keadaan mendesak yang menjadi dasar pengalokasian anggaran, siapa penerimanya, jumlah penerima serta dokumen yang menjadi dasar pertanggungjawaban.

Jangan sampai nomenklatur keadaan mendesak justru menjadi pos yang minim informasi dan sulit diverifikasi masyarakat.

Selain itu, terdapat Penyertaan Modal sebesar Rp214.474.000.

Nilai tersebut juga menjadi perhatian serius karena masyarakat perlu mengetahui kepada siapa atau lembaga apa modal tersebut disalurkan, jenis usaha yang dijalankan, bagaimana pengelolaannya serta manfaat yang telah diberikan terhadap perekonomian desa.

Jika penyertaan modal tersebut berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maka informasi mengenai jenis usaha, perkembangan usaha, laporan keuangan dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa juga menjadi penting untuk diketahui masyarakat.

Pelatihan Pertanian dan Ketahanan Pangan
Anggaran lainnya yakni Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan sebesar Rp18.300.000.

Kegiatan tersebut perlu diperjelas, mulai dari jumlah peserta, bentuk pelatihan, narasumber hingga hasil yang diperoleh masyarakat.

Kemudian terdapat Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dan lain-lain) sebesar Rp5.447.500 yang juga perlu dijelaskan bentuk realisasi dan penerima manfaatnya.

Baca juga:  Pemdes Betung Barat PALI Gelar Sosialisasi Pos Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

Menanggapi hal tersebut, Sudarto, pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, angkat bicara, Ia menilai besarnya anggaran pada sejumlah pos Dana Desa Panta Dewa TA 2025, perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Menurut Sudarto, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas ke mana anggaran Dana Desa tersebut digunakan.

“Dana Desa itu merupakan uang negara yang penggunaannya harus jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada kegiatan pembangunan, harus jelas lokasinya, volumenya, spesifikasinya dan siapa yang menerima manfaat,” ujar Sudarto. (8/8/2026).

Ia secara khusus menyoroti anggaran pembangunan sumber air bersih sebesar Rp114.111.000.

“Jangan hanya mencantumkan nama kegiatan dan nilai anggarannya. Masyarakat harus bisa melihat hasilnya secara nyata. Kalau untuk air bersih, berapa unit yang dibangun, di mana lokasinya dan berapa warga yang mendapatkan manfaat,” tegasnya.

Sudarto juga meminta penjelasan terkait anggaran Keadaan Mendesak Rp151.200.000.

“Nilainya cukup besar, Rp151,2 juta. Ini harus dijelaskan secara terbuka, digunakan untuk apa, siapa penerimanya, berapa orang penerima dan apa dasar penetapannya,” katanya.

Menurutnya, transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan prasangka buruk di tengah masyarakat.

Penyertaan Modal Harus Jelas Peruntukannya.

Terlebih mengenai penyertaan modal senilai Rp214.474.000, Sudarto meminta pemdes panta dewa membuka informasi mengenai badan usaha penerima modal, bentuk usaha, perkembangan usaha hingga manfaat ekonominya bagi masyarakat.

“Kalau penyertaan modal itu untuk BUMDes, masyarakat harus tahu BUMDes-nya bergerak di bidang apa, berapa modal yang sudah disertakan, bagaimana pengelolaannya dan apa hasil yang sudah diberikan kepada desa,” jelasnya.

Ia menegaskan, sorotan terhadap penggunaan Dana Desa tersebut bukan berarti menuduh telah terjadi penyimpangan. Namun, menurutnya, setiap penggunaan anggaran publik harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen serta realisasi di lapangan.

Baca juga:  Edarkan Narkoba, Karyawan Swasta Asal Tegal Rejo Lawang Kidul Ditangkap Satres Narkoba Polres Muara Enim

“Ini bukan soal menuduh siapa pun melakukan penyimpangan. Tetapi ketika anggaran publik dipertanyakan, jawabannya harus data dan dokumen. Kalau memang sudah dilaksanakan sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik,” tegas Sudarto.

Lebih lanjut, Ia pun mendorong pemerintah desa maupun pihak terkait untuk membuka seluruh informasi penggunaan Dana Desa Panta Dewa secara transparan. Serta perlu dilakukan pemeriksaan atau audit secara menyeluruh oleh pihak-pihak terkait guna menghindari adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) tersebut.

“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten PALI agar segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran, mulai dari proses perencanaan, hingga realisasi kegiatan di lapangan. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyimpangan, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Panta Dewa belum bisa terkonfirmasi guna dimintai keterangan resmi terkait sejumlah penggunaan Dana Desa tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemdes Panta Dewa maupun pihak-pihak terkait lainnya, demi menjaga keberimbangan dan objektivitas pemberitaan.

Catatan Redaksi: Berdasarkan rincian yang tercantum, apabila seluruh pos tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp899.561.500. Sementara itu, angka penyaluran yang tercatat sebesar Rp900.651.740.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp1.090.240 yang belum terlihat secara jelas dalam rincian tersebut.
Selisih tersebut tentunya menjadi pertanyaan dan patut mendapat penjelasan lebih lanjut. Ke mana dan untuk apa selisih dana sebesar Rp1.090.240 tersebut direalisasikan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!