Diduga Nikahkan Keponakan Tanpa Wali Hakim Yang Sah, Warga Gumai Gelumbang Desak Dibatalkan

Muara Enim//Linksumsel-Sebuah pernikahan seharusnya menjadi kebahagian tersendiri bagi kedua pasangan maupun keluarga serta diharapkan mendapatkan rahmat dari yang maha kuasa.

Namun tidak dengan pasangan kedua mempelai Yakni seorang Wanita berinisial IM (44), warga Gumai Gelumbang Kabupaten Muara Enim dan seorang warga dari Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir SF tersebut, yang alhasil dari pernikahannya tersebut, justru menuai masalah serta menuai protes dari sang paman, karena saat pernikahan keponakan nya itu, sang paman tidak dilibatkan sebagai wali hakim, untuk mewakili orangtuanya karena dalam keadaan sakit dan sudah uzur (tua.red).

Pernikahan keponakannya tersebut, juga terungkap bahwa statusnya telah janda yang dinikahi seorang lelaki yang berstatus masih sah suami orang,dan pernikahan terjadi yang diduga kuat dilakukan oleh salah satu pemuka agama diwilayah Gelumbang berinisial MN yang juga telah menerbitkan surat pernyataan
pernikahan yang ditandatangani di atas materai atas nama dirinya yakni Wali hakim serta terdapat para saksi -saksi dan juga ketua RT setempat.

Sementara Paman dari sang wanita bernama Sudadi (55) warga Gumai tersebut, mengungkapkan, bahwa peristiwa pernikahan keponakannya itu tidak dilakukan didesa Gumai, namun diwilayah Kelurahan Gelumbang yang saat itu dinikahkan oleh seorang yang mengaku sebagai penghulu pernikahan, serta telah mengeluarkan surat pernyataan pernikahan dan tanpa wali hakim yang sah.

” Ya, terungkapnya pernikahan poligami keponakan saya ini penuh pemalsuan data, pertama terbukti tanpa wali hakim yang sah, dan wali hakim telah diklaim oleh yang menikahkannya, ditambah lagi ada keterangan sang pria telah bercerai hidup dengan sang istri, dan keponakan saya mengaku telah cerai mati, meski faktanya suami dulu masih hidup,” beber Sudadi, pada media ini.

Baca juga:  Jaga Kamtibmas Polres PALI Gencar Lakukan Patroli

Dikatakan Sudadi, bahwa pernikahan poligami keponakan saya bersama pria yang telah beristri tersebut, saat itu pernah kita tawarkan menjadi wali hakim,namun ditolak oleh lelaki kenalan keponakan saya itu, dan saya yakin pernikahan poligami keponakan saya tersebut, cacat dimata hukum, karena selain tanpa adanya surat persetujuan dari pengadilan agama dan istrinya yang katanya seorang PNS tersebut juga tentunya telah melanggar syariat Islam.

” Pernikahan harus dibatalkan, karena telah melanggar aturan agama dan negara dan sang petugas yang menikahkan harus bertanggung jawab,dan segera membatalkan pernikahan, termasuk para saksi dan ketua RT yang juga telah menerbitkan surat pernyataan tersebut,” tegas Sudadi.

Dikatakan Sudadi, dirinya dan keluarga merasa tidak nyaman, apalagi pasangan keponakan saya itu, berstatus suami orang yang harusnya ada surat izin dari sang istri jika berpoligami, dan sang penghulu diminta untuk membatalkan pernikahan itu, yang kami anggap tidak sah dalam syariat Islam,”katanya Sudadi.

Menanggapi adanya temuan serta peristiwa pernikahan yang dilakuan oleh salah satu pemuka agama tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA ) Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sukirman, SAg, mengungkapkan, rasa prihatinnya karena masih terdapat pernikahan yang melanggar aturan agama dan negara, dan hal yang dimaksud tersebut,dan pihak KUA Gelumbang dalam hal temuan peristiwa pernikahan kedua pasangan tersebut, kita nyatakan ilegal.

Lanjutnya, Poligami memang sesuatu yang diperbolehkan menurut undang -undang namun harus sejumlah aturan atau syarat yang harus dipenuhi jika melakukan Poligami Perkawinan, termasuk poligami, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019,
Menurut undang-undang ini, pada dasarnya, dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Begitu juga sebaliknya.

Baca juga:  Polres PALI Hadiri Sosialisasi PKPU di Kantor KPU PALI

Meski demikian, UU Perkawinan membolehkan dilakukannya poligami jika memang diinginkan dan dibolehkan oleh pihak terkait.

Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

” Nah,terkait adanya peristiwa pernikahan Poligami yang terjadi diwilayah Gelumbang tanpa adanya peraturan yang jelas yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai penghulu tersebut,kita tegaskan, itu bukan petugas kita, dan kita segera memanggil pihak tersebut, untuk menjelaskan nya dan segera kita tindak,” tegas Sukirman,SAg.

Ditambahkan Kepala KUA, pihaknya telah memberi pernyataan tegas, apabila terjadi pernikahan yang melanggar ketentuan dan tanpa diketahui Kantor Urusan Agama (KUA) dinyatakan cacat secara hukum, dan yang terjadi serta dilakukan oleh yang mengaku petugas tersebut, kita tegaskan, itu bukan petugas dibawah naungan KUA Kecamatan Gelumbang, namun kita tegaskan itu ilegal,” tambahnya KA.KUA Gelumbang pada media ini.(02/11/2023).

Media ini belum dapat mengkonfirmasi selaku pihak yang telah menikahkan keponakan Sudadi (55) berinisial ‘MN’ selaku pemuka agama warga Gelumbang Raya tersebut.

Mendapatkan nomor WhatsApp (WA) sang pria yang menikahi wanita warga Gumai keponakan dari Sudadi (55) tersebut, SF, dalam keterangan melalui what Shap nya, membenarkan telah menikahi IM kepenghulu beriansial MN di Gelumbang, namun dirinya membantah jika dirinya mengaku seorang duda. Berikut keterangan SF melalui what Shap tersebut pada media ini Kamis (02/11/2023).

“Aku dak pernah ngomong duda tu, Mungkin Makmun itu salah tulis Bae, dak mungkin aku Ndak nyumpahke biniku Karne pengen bebini lagi, Kami itu kawin sirih, kami la sudah ngadap wali nasab serte adek bapaknye mintak diakad nikahkan, tapi sulit memenuhi syarat nya minta izin tertulis dari bini tuo, namun gek nunggu waktu yang tepat baru kasih tahu, tapi anak-anakku tahu,”ujar SF, dalam keterangannya lewat what Shapnya tersebut.

Baca juga:  Kapolsek Tanah Abang Beserta Anggota Cek Ketinggian Air Sungai Lematang

Dikatakan SF, terkait adanya aturan berpoligami, bahwa ngerti aku nie tahu aturan itu kalau mau kawin, Yo, sebagai Kito sesamo Lanang, tolong jangan ganggu ketenangan rumah tangga kami dengan hal-hal seperti ini Biarlah berjalan seiring waktu, semuanya akan baik-baik saja,”terang SF. (Jf*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *