Dihari kedua Tim Satgas Gabungan Kembali melakukan Penertiban Tambang Batu Bara Ilegal di Kecamatan Tanjung Agung

Muara Enim//Linksumsel-Di hari kedua Tim Satgas Gabungan kembali melakukan penertiban terhadap tambang batubara ilegal di Desa Pulau Panggung dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Mineral dan Batubara (Minerba) di wilayah hukum Polres Muara Enim pada Selasa (6/8/24).

Kegiatan penertiban ini mencakup pendalaman Ring Kanal/Parit Gajah serta pemasangan spanduk. Tujuannya adalah untuk menandai area terlarang bagi kegiatan penambangan ilegal dan untuk mengamankan wilayah dari aktivitas yang merusak lingkungan.

Tim Satgas Gabungan yang terlibat dalam operasi ini di Desa Pulau Panggung termasuk Kompol Samrudi dari BKO Pam Obvit Polda Sumsel, Kapolsek Lawang Kidul Iptu KMS. Erwin, S.H, M.H, serta PJS Kasat Pol PP Adrille Martin, S.E. Selain itu, turut hadir anggota Polres Muara Enim, Brimob, supervisor PTBA Mozi, dan petugas keamanan PTBA.

Proses penggalian Ring Kanal/Parit Gajah dilakukan menggunakan satu unit alat berat jenis Excavator 210 Komatsu. Penggalian ini mencapai kedalaman 4 meter dan lebar 5 meter, yang difokuskan pada lokasi utama akses para penambang ilegal yang berada di sekitar Desa Pulau Panggung, dekat dengan SPBU Pulau Panggung.

Di Desa Penyandingan, kegiatan pembongkaran gerbang dan pondok di Stokpile dipimpin oleh Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Hendrianto, SH, Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaluddin, SH, Wadanyon Brimob Pali AKP Gofar, SIK, Ka. Subdenpom Muara Enim Letda Yanuar, SH, Kabid Pol PP Sdr. Idwar, SH, Camat Tanjung Agung Cholid, serta berbagai personel dari Brimob Polda Sumsel, Polres Muara Enim, TNI, Subdenpom, Sat Pol-PP, dan Damkar.

Tim Satgas Gabungan melakukan pembongkaran gerbang Stokpile dan sepanjang pagar seng Stokpile Kandang Ayam di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Mereka berhasil mengamankan barang-barang berupa sekitar 100 keping seng, plat-plat besi, potongan-potongan kayu, dan satu gulung terpal warna biru. Barang-barang tersebut diamankan oleh Sat Pol PP Kabupaten Muara Enim.

Baca juga:  Linmas Bacok Ketua TPS 27 di Palembang, Ini Motifnya ??

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pembongkaran pondok warung yang berada di dalam Stokpile Kandang Ayam yang berjumlah sekitar 14 pondok menggunakan alat berat merk PC CAT 320dx. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan ilegal yang berlangsung di area tersebut.

Selain itu, pemasangan police line dilakukan di areal tambang dan Stokpile yang berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung. Hal ini bertujuan untuk menandai area terlarang dan memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, menerangkan bahwa langkah tegas ini diharapkan mampu meminimalisir kegiatan penambangan batubara ilegal yang merugikan banyak pihak. Pemerintah dan pihak berwenang terus berupaya untuk mengamankan wilayah ini dari aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merugikan perekonomian daerah.

Selain pendalaman kanal, pemasangan spanduk dan Pembongkaran Areal Tambang Batu Bara Ilegal juga bertujuan untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan penambangan ilegal. Diharapkan, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelestarian lingkungan.

Penertiban ini bukanlah yang terakhir, melainkan bagian dari rangkaian operasi berkelanjutan yang akan terus dilakukan oleh Tim Satgas Gabungan. Dengan sinergi antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan dan lingkungan Kabupaten Muara Enim dapat terjaga dengan baik. (jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *