Sumsel//Linksumsel-Pernyataan JPU yang menunggu penetapan Majelis terkait saksi mantan Gubernur Sumsel yang harus di hadirkan dalam sidang membuat publik bertanya, “ada apa dengan penyidik.
“Penyidikan perkara hukum harusnya utuh hingga didapatkan clue atau akar perbuatan melawan hukum”, ucap kordinatir K MAKI Bony Al Balitong. Senin 10/06/24.
“Seperti dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya yang menghukum mantan Gubernur Sumsel AN walaupun dinyatakan tidak memperkaya diri sendiri atas perbuatannya namun Unsur Perbuatan Melawan hukum terpenuhi”, papar Bony lebih lanjut.
“Sekarang apa bedanya dengan hibah KONI Sumsel dengan hibah masjid Sriwijaya tanpa proposal dan malah tidak pernah meminta hibah untuk kegiatan”, ulas Deputy K MAKI itu.
“Saksi menyatakan proposal dan permohonan hibah di ambil dari permohonan sebelumnya dan di addendum penambahan dana hibah”, kata Bony Balitong.
“Ini jelas sangat melanggar aturan karena hibah belanja langsung bukan pengadaan barang jasa yang bisa di addendum”, jelas Kordinator K MAKI itu.
“Dapat disimpulkan hibah KONI Sumsel lebih melanggar aturan dari pada hibah masjid Sriwijaya”, ujar Bony kembali.
“Kalau SOP penyidikan berdasarkan subjektive penyidik maka kepastian hukum sudah tidak ada lagi sehingga pelaku kejahatan tak tersentuh”, tegas kordinator K MAKI itu.
“Vonis majelis hakim nantinya akan menjerat Kejati dalam dilema bila mantan Gubernur Sumsel tak di hadirkan, “Terbukti bersalah sesuai makna pasal 3 dan Kejati Sumsel di wajibkan kembalikan uang terdakwa Rp. 3,9 milyar’, pungkas Bony Balitong.