Dua Bandar Narkoba di Jerat Hukuman Mati

MUBA//Linksumsel-Kepolisian Unit Narkoba Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel , Rabu (21/12/2022) menggelar press release terkait penangkapan
dua tersangka bandar dan kurir narkoba jenis sabu seberat 1kg dan 40 paket sabu siap edar.

Menurut keterangan press release, kedua tersangka tersebut bernama Anton warga Desa Bertak Puyuh Kecamatan Tungkal Ilir sedangkan Wawan sendiri warga Kecamatan plakat Tinggi.

Keduanya ditangkap di wilayah yang berbeda.

Anton sendiri ditangkap di wilayah pasar Kecamatan Sungai lilin saat dirinya membawa sabu seberat 1kg dengan mengendarai sepeda motor.

Sedangkan Wawan pemilik sabu 40 paket ditangkap di rumahnya, saat tengah menjual sabu kepada warga yang ada di desanya.

” Tetunya kedua bandar serta kurir narkoba ini, sudah menjadi target Kepolisian Polres Muba, mereka sudah sangat meresahkan masyarakat atas aktifitasnya menjual narkoba,” jelas Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma

Lebih lanjut, kedua tersangka ini ditangkap setelah banyaknya laporan warga kepada pihak kepolisan, bahwa kedua tersangka bandar dan kurir narkoba jenis sabu ini sudah sangat meresahkan.

“Ya, diduga barang haram ini, dipasok dari Medan serta Pekan Baru, yang akan di edarkan di kawasan Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya keduanya dijerat dengan pasal 114 KUHP serta pasal 112 KUHP dengan diancam hukuman 20 tahun penjara, atau hukuman mati,” pungkasnya. (**)

Baca juga:  Dua Plt di Pemkab Muba Terima SK Kadinsos dan Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *