Muara Enim//Linksumsel-Pemilihan Legislatif (Pileg) dalam Pesta Demokrasi Pemilu 2024 mendatang, tentunya perlu juga disosialisasikan kepada para calon pemilih tetap guna memberikan haknya untuk mencoblos kandidatnya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Demikian diungkapkan Hadiono,SH, salah satu kandidat Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar Kabupaten Muara Enim Dapil III Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Kelekar, Belida Darat,dan Muara Belida, yang memberikan contoh pada masyarakat yang telah berhak memilih untuk dapat mengetahui warna surat suara serta tata cara mencoblos surat suara di TPS masing -masing,”ungkap Caleg nomor urut 01 Hadino,SH.
Ditambahkan Hadiono yang kini tengah menjabat wakil ketua DPRD Muara Enim tersebut, adapun tata cara memilih saat berada di TPS -TPS untuk mengetahui warna surat suara dan nomor urut Caleg Kabupaten Muara Enim miliknya, Yakni sebagai berikut.
Pertama, Pastikan untuk pemilih memiliki surat pemberitahuan atau formulir undangan C6 yang nantinya diberikan kepada petugas TPS pada tanggal 14 Februari 2024.
Kedua, bahwa warna surat suara daerah pemilihan DPRD Provinsi Tingkat II Kabupaten Muara Enim berwarna hijau serta terdapat juga warna surat suara dari daerah pemilihan lainnya.
Ketiga, surat suara dibuka saat berada di bilik TPS terdapat tulisan surat suara Pemilu 2024 DPRD Kabupaten Muara Enim dengan nomor urut 1 Hadiono,SH, dan pastikan para pendukung serta para pemilih untuk memahaminya.
“Insya Allah tetap amanah dan mohon doa dan pilihannya dan insya Allah apa yang telah dipercaya oleh masyarakat di Pemilu nanti, akan saya jalankan dengan tetap amanah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,”ucap Hadiono,SH, yang telah diusulkan serta direstui Partai Golkar untuk maju di Pilkada Kabupaten Muara Enim nanti.(07/12/2023).(Jf*)