Hakim Harus Berani Memutuskan tak Bersalah Dalam Perkara PT SMS, K MAKI: KPK Tidak Harus di Takuti

Sumsel//Linksumsel-Menyimak sidang dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara PT SMS dan pernyataan saksi bahwa PT SMS berkembang pesat saat Dirut SM termasuk perbaikan jalan menjadi sarana pengembangan usaha berdampak pada dakwaan JPU KPK.

“Dakwaan terkesan obscuur libel atau tidak jelas yang di buktikan dalam fakta persidangan dari keterangan para saksi”, ucap Bony Balitong Kordinator K MAKI, Selasa 14/05/2024.

“Adanya uang yang dinyatakan digunakan kepentingan pribadi terdakwa ternyata di terima rekanan dan atas kuasa rekanan setor ke fihak lain”, papat Bony lebih lanjut.

“Jalan yang dinyatakan merugikan keuangan perusahaan dan merugikan usaha ternyata menjadi alat keuntugan usaha”, kata kordinator K MAKI itu.

“Dan belum ada uang negara semasa Dirut SM menjalankan usaha angkutan batubara menjadikan dakwaan terkesan di susun dengan tidak cermat dan diduga atas perintah mantan ketua KPK untuk kepentingan fihak lain”, ucap Bony Balitong

“Kerugian negara itu ada setelah mantan Dirut SM non aktif yaitu uang deviden yang tidak disetorkan sebesar Rp. 8 milyar dan penyertaan modal sebesar Rp. 16 milyar tidak menghasilkan untung bila di bandingkan tanpa modal saat mantan Dirut SM memegang kendali usaha”, ulas Kordinator K MAKI itu.

“Entah kenapa KPK seperti memaksakan tersangka tunggal yang terkesan tidak masuk dalam logika hukum”, jelas Bony.

“Apalagi tanpa investasi mendapat untung sementara pada perkara PT Bukit Asam investasi rugi tapi dapat untung menjadi pertimbangan majelis memvonis bebas terdakwa”, tegas Bony Balitong.

“Jangan sampai terjadi disparitas dalam pertimbangan majelis hakim karena takut dengan power KPK yang sudah tak lagi punya marwah karena ketuanya yang saat ini sudah mantan diduga menjadi pelaku mafia kasus dan 70 pegawai KPK terima suap serta ada perbuatan asusila kepada istri tersangka”, pungkas Bony Balitong.

Baca juga:  ALIANSI AKTIVIS SUMSEL DESAK KEMENTERIAN DALAM NEGERI COPOT PJ BUPATI MUARA ENIM AHMAD RIZALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *