Sumsel//Linksumsel-Agak aneh dan terkesan ada upaya melindungi beberapa orang saksi dari fakta persidangan dugaan korupsi PT SMS yang akan mengungkap atau menjerat saksi dalam perkara dugaan korupsi PT SMS.
Harusnya KPK juga mengungkap kesalahan RUPS 2019 yang belum merubah Perda PT SMS terkat PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Disamping itu juga akta RUPS 2019 merupakan dokumen penting tentang asal muasal kejadian peristiwa dugaan korupsi PT SMS yang di sangkakan ke pelaku tinggal mantan Dirut PT SMS “Sarimuda”.
Menanggapi dakwaan penuntut yang terkesan harusnya belum P.21, Kordinator K MAKI Bony Balitong ungkap kegerahanya atas kinerja penyidik KPK. Saptu 17/02/24
“Ibarat ular yang terpotong Kepalanya sehingga hanya ada badan dan ekor saja perumpamaan dakwaan penuntut umum” Terang Bony Balitong.
“Tidak ada satupun dari pemegang saham, dewas dan SKPD terkait di mintai keterangan dalam proses penyidikan sehingga sulit nantinya majelis menilai perkara ini secara utuh”, papar kordinator K MAKI itu.
“Sedari awal perkara ini sudah menuai kontroversi dengan adanya opini BPKP Sumsel yang menyatakan terdakwa tidak merugikan negara dan sudah memenuhi kewajibannya kepada negara”, ulas Bony Balitong.
Selanjutnya Bony berucap, “kami sangat anti korupsi tapi lebih anti lagi dengan koruptor yang menyalahkan orang lain dengan membuat laporan dugaan korupsi karena adanya kepentingan tertentu”.
“Perkara PT SMS ini merupakan anomali penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dengan menghilangkan peran orang yang seharusnya bersaksi di prose persidangan”, tegas Kordinator K MAKI itu.
“Apalagi ada 2 komisioner yang dekat dengan saksi kunci dan bahkan ada yang berselfi dengan saksi yang berpotensi menjadi tersangka”, ucap Bony Balitong.
“Kami telah melapor ke dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Aleksander Marwata yang berselfi dengan Adi Trenggana mantan Direktur Keuangan PT SMS namun hingga saat ini belum ada sepucuk suratpun atau pemberitahuan sampai dimana laporan Kami”, pungkas Bony Balitong. [K MAKI]