Heboh! Dana Desa Muara Abab Rp736 Juta Disorot, Dugaan Anggaran Ganda hingga Jalan Desa Rp400 Juta Jadi Sorotan

BANYUASIN//Linksumsel – Dana Desa mulai digelontorkan pemerintah pusat sejak tahun 2015 seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Program ini bertujuan mendorong pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkecil kesenjangan antarwilayah, serta memperkuat kemandirian desa.

Namun, semangat tersebut diduga berbanding terbalik dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Muara Abab, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.

Penyaluran anggaran di desa tersebut kini menjadi sorotan lantaran muncul dugaan penyimpangan, minim transparansi, serta lemahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan data yang dihimpun, pagu Dana Desa Muara Abab TA 2025 tercatat sebesar Rp736.733.000. Dari rincian penggunaan anggaran, sejumlah pos menimbulkan tanda tanya karena adanya pengulangan kegiatan dengan nilai berbeda.

Pada sektor informasi publik desa, misalnya, tercatat dua kali penganggaran masing-masing Rp9.000.000 dan Rp1.000.000, sehingga total mencapai Rp10.000.000 hanya untuk pembuatan poster atau baliho APBDes.

Hal serupa juga terlihat pada kegiatan Posyandu yang dianggarkan Rp19.200.000 dan Rp6.150.000, dengan total Rp25.350.000.

Sementara penyelenggaraan PAUD non-formal desa muncul berulang dengan rincian Rp4.800.000, Rp2.400.000, Rp19.200.000, dan Rp4.800.000, sehingga total mencapai Rp31.200.000.

Kegiatan musyawarah desa juga dianggarkan dua kali, yakni Rp2.190.000 dan Rp4.440.000, total Rp6.630.000.

Sedangkan operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa tercatat dalam tiga item berbeda, yaitu Rp7.240.000, Rp2.500.000, dan Rp12.360.000, dengan total Rp22.100.000.

Untuk penyusunan dokumen perencanaan desa dianggarkan Rp2.700.000. Sementara pos keadaan mendesak mencapai Rp39.600.000, yang dinilai perlu penjelasan rinci terkait urgensi dan realisasi penggunaannya.

Sorotan paling mencolok tertuju pada kegiatan pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, dan pengerasan jalan desa yang menelan anggaran hingga Rp400.600.000.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak disertai kejelasan volume maupun spesifikasi teknis yang terbuka kepada publik.

Baca juga:  Peletakan Batu Pertama Rumah Tahfidz dan Rumah Yatim di Penukal Utara, Wujud Komitmen Membangun Generasi Qur’ani

Selain itu, penyertaan modal desa juga menjadi perhatian karena nilainya mencapai Rp147.400.000, yang dinilai perlu diaudit secara ketat agar tepat sasaran dan tidak menjadi celah penyalahgunaan anggaran.

Di sisi lain, kegiatan festival kesenian, adat, dan keagamaan juga muncul dua kali, masing-masing Rp18.750.000 dan Rp8.300.000, total Rp27.050.000.

Sementara peningkatan produksi tanaman pangan dianggarkan dua kali masing-masing Rp5.000.000, total Rp10.000.000. Adapun penyelenggaraan desa siaga kesehatan tercatat Rp2.700.000.

Pengulangan sejumlah kegiatan dengan akumulasi anggaran cukup besar ini memunculkan dugaan adanya pemecahan atau duplikasi anggaran.

Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diamanatkan regulasi.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit investigatif pun semakin menguat.

Menanggapi hal tersebut, Boni Rolis, Pemerhati Kebijakan dan Pembangunan Sumsel, menilai kejanggalan dalam rincian anggaran tidak bisa dianggap sepele.

“Jika melihat pola penganggaran yang berulang dengan nomenklatur kegiatan yang sama namun nilai berbeda, ini patut diduga sebagai bentuk pemecahan anggaran. Praktik seperti ini berpotensi mengaburkan transparansi dan membuka celah penyimpangan,” ungkapnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan, langkah klarifikasi saja tidak cukup dan diperlukan tindakan konkret berupa pemeriksaan menyeluruh oleh aparat berwenang.

“Ini tidak cukup hanya klarifikasi biasa. Harus ada audit investigatif secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga realisasi di lapangan. Semua pihak yang terlibat wajib dimintai keterangan agar terang benderang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus menyentuh substansi penggunaan anggaran.

“Jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara maupun penyalahgunaan wewenang, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas. Jangan sampai Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru diselewengkan oleh oknum untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Baca juga:  Berbagi di Bulan Ramadhan, Polsek Tanah Abang Bagikan Takjil

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Muara Abab belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!