Sumsel//Linksumsel-JPU KPK menuntut SM terdakwa dugaan korupsi kerjasama angkutan PT SMS melanggar pasal 3 undang – undang tipikor dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan.
“Namun tuntutan JPU KPK ini anomali dengan fakta persidangan, RUPS 2020 dan RUPS 2022 dimana terdapat keuntungan usaha sebesar Rp. 8 milyar dan terdakwa SM telah membayar hutang Rp. 16 milyar”, jelas Deputy K MAKI Feri Kurniawan pada wartawan Rabu 22/05/24.
“Fakta persidangan juga terbantahkan mengenai materi hasil audit Kerugian Negara”, papar Deputy K MAKI itu.
“Pengenaan pasal 3 pelanggaran wewenang juga tidak bisa di kenakan untuk kebijakan bisnis untuk memperlancar kegiatan usaha”, kata Feri Kurniawan lebih lanjut.
“Kalau kebijakan usaha di anggap pelanggaran wewenang maka semua direksi BUMD dan BUMN akan menjadi tersangka korupsi sesuai makna pasal 3 undang – undang tipikor”, ujar Feri Kurniawan.
“Yang penting kebijakan usaha tersebut tidak merugikan perusahaan dan pada perkara PT SMS sangat jelas PT SMS di untungkan Rp. 8 milyar selama 10 bulan kegiatan usaha angkutan”, ucap Deputy K MAKI itu.
“Apalagi belum ada uang negara yang di sertakan dalam kegiatan usaha perusahaan selama periode SM menjadi Dirut PT SMS”, tegas Deputy K MAKI itu.
“Kami tidak menjadi pembela SM selaku terdakwa tapi melihat fakta sidang dan adanya orang – orang terkait yang tidak di BAP entah apa tujuannya serta pemberian pasilitas telekonferens kepada saksi yang tidak seharusnya”, pungkas Feri Kurniawan.