Kabur Ke Batu Raja, Suami Siram Air Keras Istri di Prabumulih Ditangkap

Prabumulih//Linksumsel-Tindak pidana yang dilakukan seorang suami terhadap istri dengan menyiram air keras ke wajah istri dengan TKP disalah satu Puskesmas Barat Kota Prabumulih pada Rabu kemarin (06/03/2024) Tim Buser Unit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku YY (suami.red) di Daerah Batu Raja OKU pada Kamis malam (07/03)
Diketahui bahwa pelaku yang tak lain adalah suami korban AF (43) bernama Yenson alias Yeyen (46) kini tengah diamankan di Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan secara intensif serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo,SIk, didampingi Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan,SH, serta beberapa jajarannya, membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri dengan melakukan penyiraman air keras kepada istrinya pada Rabu kemarin (06/3) saat istri tengah bekerja sebagai ASN Puskesmas Prabumulih Barat.

Lanjut Kapolres, setelan menerima laporan dari sang anak korban atas adanya peristiwa tindak pidana tersebut, Polres Prabumulih segera menindaklanjutinya laporan tersebut, dengan melakukan pencarian pelaku yang mana pelaku berhasil kita amankan di daerah Batu Raja OKU Pada Kamis malam (07/03).

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui akan melarikan diri ke Lampung, Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara ,”terang Kapolres Prabumulih (08/03).

Sementara dihadapan para awak media,
Pelaku Yenson alias Yeyen (46) mengakui perbuatannya dengan menyiram air keras terhadap istrinya.

“Saya kesal dengannya karena saat pamit ingin merantau kerja ke Lampung, justru sang istri cuek saja, lalu beli air keras ke pasar dipindahkan ke botol air mineral maksudnya untuk menakuti saja, tapi karena merasa kesal saya siram pakai air keras saat berada di Puskesmas ,”ungkap Yenson alias Yeyen (46) dihadapan awak media (08/03).

Baca juga:  PT Ulima Nitra Tbk menyelenggarakan RUPST dan Public Expose Tahun 2023

Sementara diketahui bahwa korban AF (43) merupakan pegawai ASN salah satu staf Puskesmas Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih dan menurut keterangan pihak RSUD Prabumulih, korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan kepala serta beberapa tubuh yang kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Prabumulih. (jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *