Kejari Muara Enim Terima Pembayaran Denda Dari Terpidana KP

Muara Enim//Linksumsel-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima pembayaran denda perkara tindak pidana umum atas nama terpidana KP. Pembayaran denda tersebut sebesar Rp 50.000.000, yang diserahkan langsung oleh pihak keluarga terpidana sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum yang telah ditetapkan melalui proses peradilan.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Dr Rudi Iskandar SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Muara Enim, Zit Muttaqin, SH,MH, dengan didampingi Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Uheksi, Berlian Tata Gumi,SH, pad Selasa (17/06).

Dikatakannya, bahwa uang denda yang diterima kemudian langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Proses penyetoran ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas dan akuntabel. Penerimaan ini turut mendukung optimalisasi pendapatan negara dari sektor non-pajak, khususnya melalui penyelesaian perkara pidana umum.

“Kasus ini melibatkan terpidana KP ini merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun. 2002,” jelas Kajari Muara Enim Dr Rudi Iskandar SH MH, melalui Kasipidum Kejari Muara Enim Zit Muttaqin SH MH, didampingi Kepala Sub Seksi
Penuntutan dan Uheksi Berlian Tata Gumi,SH,dalam siaran persnya (17/06).

Ditambahkannya, bahwa Undang -Undang ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

“Kejaksaan Negeri Muara Enim senantiasa berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dalam setiap perkara yang menyangkut hak-hak anak, guna mewujudkan keadilan serta perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa,” tegasnya.(J.red)

Baca juga:  Suami Diam-Diam Nikahi Janda Muda, Istri Sah Buat Laporan Ke Polres Prabumulih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!