Sumsel//Linksumsel-Pilkada kabupaten Lahat akan di laksanakan Nopember 2024 sesuai jadwal Pilkada serentak nasional.
KPU dan Bawaslu kabupaten Lahat akan bekerja menjadi panitia dan pengawas pemilihan Kepala Daerah Bupati Lahat.
Namun ada yang sangat mengganjal dan berpotensi tidak jurdil karena Ketua Bawaslu Lahat pernah tersangkut perkara pungli atau pemerasan kepada calon PPK.
Perihal potensi tidak jurdil ini di kemukakan oleh Deputy K MAKI yang juga putra daerah Lahat, Ir Feri Kurniawan kepada awak media Senin 08/07/24.
“Aneh pansel Bawaslu Lahat meloloskan orang yang di hukum melakukan perbuatan melawan hukum berupa pungli atau pemerasan”, ucap Feri Kurniawan.
“Apa tidak ada calon lain yang punya integritas atau punya moralitas yang baik”, ungkap Feri Kurniawan.
“Ini bukan fitnah atau dugaan karena ini putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memutuskan ada pelanggaran etik”, ujar Feri dengan nada marah.
“Ini potensi ketidak jurdilan karena seorang punya catatan buruk menjadi pengawas perlehatan pemilihan Kepala Daerah”, tutur Deputy K MAKI itu.
“Ini Perbuatan Melawan Hukum yang harus di tindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum karena punya bukti otentik putusan DKPP”, papar Feri Kurniawan.
“Apa jadinya nanti kalau ada kecurangan pemilu yang di putuskan ya atau tidak oleh orang yang pernah berbuat curang”, tegas Feri
“Segera ganti orang yang melanggar kode etik dengan yang tidak pernah melanggar atau proses hukum dugaan pungli dan pemerasan”, pungkas Feri Kurniawan.