KPK Tahan 3 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

Jakarta//Linksumsel-Kembali dilakukan penetapan dan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi kasus pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina Tahun 2018-2023.(04/08/2026).

Dalam perkara tersebut,atas hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengkondisian dalam rantai pengadaan berlapis tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp322,18 Miliar.

Korupsi dalam program strategis di sektor migas ini menjadi ironi. Program yang seharusnya membawa kebermanfaatan untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran justru dimanfaatkan para tersangka untuk mencari keuntungan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

KPK menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus dilandasi dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan tata kelola yang transparan dan bebas dari benturan kepentingan, pengadaan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Demikian diungkapkan dan ditegaskan Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara ( Jubir) KPK Budi Prasetyo, melalui konferensi persnya pada awak media (04/08).

Dikatakannya, penetapan dan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara tersebut, adalah : DR (Direktur Enterprise dan Business Service PT Telkom 2017-2019). WER (Senior GM SSO PT Telkom 2012-2020. EL (Pegawai PT Telkom dan Pemilik PT PCS).

Adapun program digitalisasi SPBU bertujuan untuk memantau ketersediaan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU secara real-time serta mengawasi penyalurannya agar tepat sasaran.

Namun, lanjut Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein , bahwa para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan. Elektronic Data Capture (EDC) yang berfungsi untuk memfasilitasi transaksi non tunai dan Automatic Tank Gauge (ATG) yang berfungsi untuk mengukur volume BBM di Tanki dan mengirim datanya ke pusat data.

Adapun kronologi perkara tersebut, bahwa pada Agustus 2018, PT Pertamina dan PT Telkom menandatangani Head of Agreement untuk program digitalisasi SPBU senilai Rp3,6 Triliun yang di tandatangani oleh MK* dan DR. September 2018, DR bertemu sejumlah calon vendor pengadaan EDC dan ATG sebelum pengadaan dilaksanakan.

Baca juga:  Polsek Penukal Utara Dengarkan Keluhan Masyarakat Melalui Jum'at Curhat

Dalam pengadaan EDC, PT PCS dan PT ASK menjadi dua calon vendor pengadaan, namun DR diduga mengarahkan agar PT ASK memenangkan proses pengadaan.

Di sisi lain, EL diduga telah mengindikasikan agar PT PCS ditunjuk sebagai pemenang pengadaan, dengan cara melobi para direksi di PT Telkom. Atas kondisi tersebut,WER memerintahkan EL untuk memberikan uang Rp2 miliar kepada PT ASK agar mundur dari proses pemilihan vendor, sehingga PT PCS yang menjadi satu-satunya vendor dan memenangkan pengadaan.

Dalam pengadaan ATG, DR diduga mengarahkan WER untuk menunjuk PT SGP sebagai vendor pengadaan.

Oktober 2018, DR mengeluarkan nota dinas yang menetapkan ruang lingkup proyek ini dengan target implementasi digitalisasi SPBU pada 2018 sebanyak 1.200 SPBU dan pada 2019 sebanyak 4.318 SPBU.

Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT Telkom menunjuk PT SCC sebagai system integrator. DR dan WER diduga menunjuk langsung anak perusahaan Telkom, walaupun perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU.

Atas perintah DR, WER juga mengarahkan anak perusahaan untuk menunjuk vendor lain sehingga proses pengadaan hanya formalitas.

“Saat pengadaan EDC, EL diduga menurunkan spesifikasi perangkat. Agar perubahan disetujui, EL memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada sejumlah pihak di PT Telkom.

“Berdasarkan perhitungan BPK, perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp322,18 Miliar ,” pungkasnya.(j.red/sumber kpk.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!