Sumsel//Linksumsel-Dalam eksepsinya kuasa hukum Sarimuda dalam perkara dugaan korupsi PT SMS menyatakan KPK menutupi keterlibatan fihak lain dengan limpahkan salah tunggal ke terdakwa.
Dalam dakwaanya terkesan KPK memang tidak ingin menyentuh fihak lain ungkap Deputi K MAKI Feri Kurniawan, “Proses pencairan keuangan di uraikakan seperti untuk apa, pada siapa, sepengetahuan siapa dan disetujui siapa dan ini melibatkan banyak fihak”, jelas Deputy K MAKI tertawa lebar. Rabu 07/02/24.
“Apakah terdakwa dapat bertindak sendiri menjadi Dirut, Dirkeu, Komisaris dan pemegang saham sementara fihak lain tidak dinyatakan turut serta karena alasan tidak masuk akal dengan dalih intimidasi”, papar Feri lebih lanjut.
“Kalau satu kali bisa saja dengan dalih intimidasi tapi kalau berkali – kali tanpa laporan maka itu merupakan keterlibatan yang nyata Direktur Keuangan PT SMS”, jelas Deputy K MAKI itu.
“Dan pada kenyataannya tuduhan kepada terdakwa intinya adalah menguntungkan fihak lain tapi tidak di jelaskan siapa yang di untungkan dan kenapa tidak di jadikan tersangka”, kata Feri Kurniawan tertawa gelak.
“Perusahaan penerima dana non pemerintah dari PT SMS tentunya adalah pelaku korporasi terkesan malah di lindungi”, ungkap Feri Kurniawan.
“Tuduhan Rp. 18 milyar kerugian negara harus jelas bukan hanya tulisan tanpa penjelasan siapa penerima uang tersebut”, ulas Deputy K MAKI itu.
“Kemudian BPKP menyatakan tidak ada perbuatan pidana dan perbuatan terdakwa sudah benar serta semua tanggung jawab di ambil alih PT SMS dalam akta RUPS yang di tanda tangani Herman Deru Gubernur Sumsel”, ucap Feri Kurniawan.
“Bagaimana dua opini audit BPKP Sumsel di mentahkan KPK tanpa mempertersangkakan Kaper BPKP Sumsel dan mantan Gubernur Sumsel karena pemalsuan audit pendampingan dengan bukti KPK tidak mengakuinya”, ujar Feri Kurniawan.
“Gawat hukum di negara ini kalau hukum tidak lagi objective dan hanya atas pendapat atau asumsi yang belum tentu benar”, pungkas Feri Kurniawan. [K MAKI]