Lanjutan Perkara PT SMS Menjadi Tanda Tanya, K MAKI: Belum Ada Dalam Kitab

Sumsel//Linksumsel-Perkara korupsi PT SMS sisakan pertanyaan besar tentang teori hukum apa yang di pakai penyidik KPK dalam menyidik perkara.

“Apa.bisa seseorang menjalankan sistem tanpa melibatkan orang lain yang punya hak memutus”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan Minggu 16/06/24.

“Apa teori hukum tentang secara bersama – sama sudah tak lagi di pakai”, ulas Deputy K MAKI itu.

“Teeori tentang legalitas yang salah merupakan perbuatan melawan hukum yang di pidana”, kata Feri Kurniawan.

“Teori tentang hukum kausalitas dan causal instance.sepertinya sudah tak lagi di pakai dalam penyidikan”, ujar Deputy K MAKI itu.

“Secara deskriptif yang menegaskan hubungan diperlukan antara dua jenis peristiwa, yang satu adalah sebab dan yang lain adalah akibat sepertinya juga tak lagi di pergunakan dalam penyidikan perkara PT SMS”, ucap Feri Kurniawan.

“Anomaali hukum seperti yang di pertontonkan KPK ini ini menjadi preseden buruk penegakan hukum dan membingungkan mahasiswa hukum se NKRI”, papar Deputy K MAKI itu.

“Ini merupakan bibit pelanggaran etik penyidik yang harus disikapi Dewas KPK atau di biarkan menjadi modus mafia kasus”, tutup Feri Kurniawan.

Baca juga:  Melalui Jum'at Curhat, Polsek Penukal Utara Sampaikan Pesan Penting Kepada Masyarakat Kota Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *