Linksumsel.com//Kolonialisme tidak pernah hanya mengandalkan bedil dan meriam. Dalam banyak peristiwa sejarah, kekuatan militer justru menjadi pelengkap dari strategi yang jauh lebih canggih: menguasai cara berpikir masyarakat, memahami struktur sosialnya, lalu memanfaatkan kelemahannya untuk kepentingan penguasa.
Belanda memahami betul bahwa peperangan dapat dimenangkan dengan senjata, tetapi sebuah bangsa hanya dapat dikuasai dalam waktu lama apabila struktur sosialnya berhasil dikendalikan. Karena itu, mereka tidak hanya mengirim tentara ke Hindia Belanda, tetapi juga mengirim para ilmuwan, ahli hukum adat, antropolog, dan orientalis untuk mempelajari masyarakat Nusantara dari dalam.
Di antara tokoh yang paling berpengaruh adalah Christiaan Snouck Hurgronje dan Cornelis van Vollenhoven.
Snouck Hurgronje dikenal sebagai orientalis Belanda yang secara khusus mempelajari Islam dan masyarakat Aceh. Ia bahkan tinggal di Mekkah untuk memahami kehidupan umat Islam sebelum ditugaskan pemerintah kolonial. Pengetahuan yang diperolehnya kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan politik kolonial di Aceh. Salah satu rekomendasinya yang terkenal ialah membedakan antara aspek ibadah yang tidak perlu diganggu dengan aspek politik yang harus diawasi secara ketat. Strategi inilah yang kemudian menjadi salah satu fondasi keberhasilan Belanda melemahkan perlawanan rakyat Aceh.
Sementara itu, Van Vollenhoven dikenal sebagai ahli hukum adat yang berjasa menginventarisasi berbagai sistem hukum adat di Nusantara. Melalui teori adatrechtkringen (lingkaran hukum adat), ia memetakan wilayah-wilayah hukum adat di Indonesia. Secara akademik, pemikirannya memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan ilmu hukum adat. Namun dari sudut pandang politik kolonial, pengetahuan tersebut juga menjadi modal penting bagi pemerintah Belanda untuk memahami pola kepemimpinan, hubungan sosial, serta tata pemerintahan masyarakat pribumi sehingga lebih mudah dikendalikan.
Ilmu pengetahuan akhirnya berubah menjadi instrumen kekuasaan.
Di Sumatera Selatan, strategi serupa juga tampak dalam pembentukan sistem pemerintahan Marga. Dalam karya Prof. H. Amrah Muslimin, S.H., dijelaskan adanya perdebatan di kalangan pemerintah kolonial mengenai bentuk pemerintahan lokal yang paling efektif dijadikan basis administrasi kolonial. Pilihannya berada di antara Dusun yang bersifat genealogis dengan Marga yang bersifat teritorial.
Dusun merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang terbentuk berdasarkan hubungan keturunan dan ikatan kekeluargaan. Kepemimpinannya lahir secara alamiah melalui tokoh adat atau para sesepuh yang memperoleh legitimasi langsung dari masyarakat. Di sejumlah wilayah, seperti Minanga, pemimpin tersebut dikenal dengan sebutan Kiai.
Bagi pemerintah kolonial, sistem seperti ini justru menyulitkan. Jumlah dusun sangat banyak, tersebar luas, dan dipimpin oleh tokoh-tokoh yang tidak mudah dikendalikan. Tidak sedikit pemimpin adat yang menolak campur tangan pemerintah kolonial sehingga menjadi hambatan bagi kepentingan administrasi dan politik Belanda.
Karena itu, Belanda memilih membangun sistem pemerintahan berdasarkan wilayah atau teritorial yang kemudian dikenal sebagai Marga. Melalui sistem ini, ratusan dusun dapat dikelompokkan ke dalam satu pemerintahan yang lebih besar sehingga pengawasan menjadi jauh lebih sederhana.
Kebijakan tersebut memperoleh landasan hukum melalui Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB), yaitu ordonansi pemerintahan daerah luar Jawa dan Madura yang diterbitkan pemerintah kolonial pada tahun 1938. Melalui IGOB, pemerintah Belanda mengatur bentuk pemerintahan pribumi, kewenangan kepala-kepala pemerintahan lokal, mekanisme administrasi, hingga hubungan mereka dengan pemerintah kolonial. Dengan kata lain, pemerintahan adat tetap dipertahankan, tetapi telah ditempatkan dalam kerangka birokrasi kolonial sehingga lebih mudah diarahkan sesuai kepentingan penguasa.
Menurut catatan Prof. H. Amrah Muslimin, jumlah marga di Sumatera Selatan mencapai sekitar 188 marga hingga akhirnya sistem pemerintahan tersebut dihapus melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983.
Perlu ditegaskan bahwa yang dihapus adalah pemerintahan marga, bukan masyarakat hukum adat. Eksistensi masyarakat adat tetap hidup sebagai realitas sosial dan budaya yang memiliki hak-hak tradisional sepanjang masih sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahkan setelah perubahan konstitusi, keberadaan masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.
Melalui sistem kemargaan itulah Belanda memperoleh keuntungan politik yang besar. Mereka tidak perlu mengendalikan ribuan dusun secara langsung. Cukup membangun hubungan dengan para kepala marga, memberikan kedudukan, simbol kewibawaan, dan berbagai fasilitas tertentu, maka roda administrasi kolonial dapat berjalan lebih efektif.
Dalam perspektif masyarakat anti-kolonial, lahirlah istilah Londo Ireng, yakni sebutan bagi orang-orang pribumi yang karena jabatan, kepentingan, atau keuntungan tertentu lebih memilih menjadi kepanjangan tangan kekuasaan kolonial daripada membela kepentingan bangsanya sendiri.
Istilah tersebut sesungguhnya bukan sekadar sebutan sosial, melainkan kritik terhadap lahirnya elite lokal yang kehilangan keberpihakan kepada rakyat.
Sejarah ini memberikan pelajaran penting bahwa kolonialisme modern tidak selalu hadir dalam bentuk pendudukan wilayah. Ia dapat menjelma melalui penguasaan pengetahuan, rekayasa kelembagaan, pembentukan elite, serta pengendalian opini publik.
Cara kerjanya mungkin berubah, tetapi prinsipnya tetap sama: menguasai masyarakat melalui orang-orang yang berada di tengah masyarakat itu sendiri.
Karena itulah, memahami sejarah bukan sekadar mengenang masa lalu. Sejarah adalah cermin untuk membaca masa kini. Bangsa yang melupakan strategi kolonial berisiko mengulang kesalahan yang sama dalam wajah yang berbeda.
Dan selama masih ada elite yang lebih setia kepada kekuasaan daripada kepada rakyat, selama itu pula bayang-bayang Londo Ireng akan terus menjadi pengingat bahwa penjajahan tidak selalu datang dari luar, tetapi bisa tumbuh dari dalam bangsa sendiri. (j.red).
Oleh: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Politik) dan Marshal (Pengamat Sosial Budaya dan Politik)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen