Masa Tenang APK Dicopot, Ini Penegasan Ketua Bawaslu Muara Enim

Muara Enim//Linksumsel-Masuk masa tenang jelang hari pemungutan suara Pilkada Kabupaten Muara Enim, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) diwilayah Kabupaten Muara Enim dicopot, pada Minggu (24/11/2024).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim Zainudin SP MSi, mengungkapkan, bahwa secara serentak alat peraga kampanye dari sejumlah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim maupun atribut berbau Poltik, semuanya harus dilepas tanpa terkecuali.

Lanjutnya, bahwa Bawaslu juga melarang dengan adanya kegiatan-kegiatan kampanye lagi, baik itu berkampanye melalui Alat Peraga Kampanye (APK), Media, dan termasuk Media Sosial (Medsos).

“Masa tenang ini tetap melakukan Patroli pengawasan, termasuk patroli pengawasan bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian,”tegas Zainudin, pada keterangan Persnya.(24/11/2024).

Dikatakannya, bahwa tiga hari sebelum hari pemungutan suara tersebut, pelaksanaan penertiban sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati,Serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan

“KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga kampanye berkoordinasi dengan : Paslon, Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan Pemerintah Daerah.

“Ya, Pelepasan APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menjadi ranahnya KPU. Berharap, para Paslon tetap bersama -sama menjaga Sportifitas, Kondusifitas dengan bersaing secara sehat tanpa ada pelanggaran,”pungkas Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin, SP MSi, pada media ini (24/11/2024). (j.red).

Baca juga:  Lapas Muara Enim Berikan Layanan Pengobatan Gratis Kepada Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *