PALI//Linksumsel-Dunia pendidikan di Bumi Serepat Serasan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan kembali tercoreng karena perbuatan oknum – oknum pendidik yang berkelakuan tidak patut dicontoh dan ditiru.
Kali ini, diduga telah terjadi perbuatan amoral yang dilakukan oleh seorang lelaki yang merupakan oknum Kepala Sekolah dengan seorang perempuan yang merupakan Oknum guru, keduanya sama – sama menjadi insan pendidik di satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Diduga oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Di kecamatan penukal yang berinisial DH, yang berstatus suami orang melakukan perbuatan mesum atau melakukan perselingkuhan dengan seorang oknum Ibu guru SD berinisial NL yang juga berstatus istri orang.
Kemungkinan kejadian perselingkuhan tersebut sudah berlangsung lama, namun pada akhirnya naas bagi keduanya setelah perlakuan dua insan ini mulai tercium warga bahkan warga sempat melakukan penggerebekan pada Jum’at (05/01/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kejadian itu terang saja membuat heboh dan menjadi buah bibir warga setempat, apalagi dua insan ini merupakan tenaga pendidik yang seharusnya bisa melakukan perbuatan yang bisa di teladani.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang warga Kecamatan Penukal yang mengetahui pasti kejadian tersebut, Minggu (07/01/2023).
” Kami sebenarnya sudah lama mencurigai perbuatan mereka itu,” ucapnya
” Namun untuk memastikan, pada malam Sabtu itu kami rami – rami melakukan pengintaian di kediaman Oknum Ibu guru itu, karena warga tahu suami oknum ibu guru tersebut sedang tidak ada di rumah. Dan setelah warga pastikan maka warga melakukan penggerebekan,” katanya
” Namun sayangnya saat warga melakukan penggerebekan, oknum kepala sekolah tersebut berhasil lolos dan kabur,” tambahnya.
Perbuatan dua oknum tenaga pengajar tersebut, lanjutnya, sungguh sudah sangat memalukan dan mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten PALI.
Sepintas diceritakannya, bahwa oknum ibu guru yang melakukan perbuatan asusila tersebut merupakan tenaga pengajar yang baru lulus P3 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sedang suaminya memiliki pekerjaan di luar.
Seringnya ditinggal suami bekerja diluar, dijadikan kesempatan oleh oknum ibu guru itu untuk melakukan perbuatan perselingkuhan di kediamannya dengan oknum Kepala Sekolah
Maka terkait permasalahan ini, kata dia, mereka sebagai warga meminta kepada Bupati Kabupaten PALI melalui Dinas Pendidikan untuk memecat dua oknum tersebut dari pekerjaannya sebagai insan pendidik di Kabupaten PALI.
Tambah dia lagi, mereka juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat menindak tegas dua oknum tenaga pengajar itu, karena sudah sangat mencemarkan dan mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten PALI.(**)