PALI//Linksumsel-Adanya stitmen dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto, yang mengatakan, bahwa profesi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan, merupakan salah satu pengganggu kinerja Kepala Desa (Kades) serta kalimat Wartwan Bodrek yang kerap kali memeras Kades dengan meminta uang 1 juta, dan jika dikalikan ratusan beberapa Kades, maka uang hasilnya dapat mengalahkan Gaji seorang Menteri tersebut, membuat sejumlah pimpinan LSM dan Wartawan diwilayah Kabupaten PALI dan sekitarnya mengecam stitmen dari seorang Menteri Desa tersebut.
Ditambah lagi adanya desakan dari Menteri Desa kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar untuk menertibkan serta menangkap LSM dan Wartawan yang kerap kali mengganggu kinerja Kades tersebut, tentunya menambah lagi memperuncing keadaan adanya stitmen dari seorang Menteri Desa tersebut yang melalui vidio tersebut telah viral di kalangan publik.
Menanggapi adanya hal tersebut, Ketua LSM PMP Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Safarudin, dan salah satu Wartawan senior Kabupaten PALI Kaisar Napoleon, menyatakan, bahwa stitmen dari Menteri Desa tersebut seharusnya tidak perlu dilontarkan dari seorang Menteri Desa Dimata Publik.
Lanjutnya, bahwa stitmenya dinilai menyudutkan profesi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan /Jurnalis, atas adanya kalimat Bodrek, meskipun diketahui bahwa profesi Wartawan memang harus tetap tunduk dan taat kepada hukum.
Tetapi lanjutnya, bahwa sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ungkapnya, pada Minggu (02/01/2/2025).
Dikatakannya, bahwa Profesi wartawan atau jurnalis merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang.
Oleh karenanya seorang jurnalis tidak perlu ragu atau takut menyampaikan kebenaran melalui berita atau konten informasi yang dibuatnya, selama wartawan tersebut mematuhi kode etik jurnalistik yang telah ditentukan.
Dalam menjalankan tugasnya wartawan memperoleh perlindungan hukum, sehingga jika wartawan menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, maka wartawan tidak boleh dihukum.
Nah, kenapa Wartawan disebut Bodrek?, harusnya Pak Menteri Desa untuk lebih mengkaji lagi kalimat Wartawan Bodrek tersebut, karena sejarah wartawan bodrek sendiri berasal dari obat sakit kepala pada Tahun 1980 yang menjadi sebuah iklan dan sering terdengar pada telinga masyarakat Indonesia pada tayangan televisi.
Iklan bodrek menjadi tidak asing pada telinga masyarakat Indonesia karena seringnya diputar pada saat jeda iklan di televisi Indonesia,” ujar Kaisar Napoleon salah satu Pimpinan Media Linksumsel.
Sementara ketua LSM PMP PALI Safarudin, mengecam keras terkait ucapan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang membuat cukup banyak reaksi dari kalangan wartawan, LSM, serta Ormas.
“Apakah layak seorang menteri mengeluarkan kata-kata Wartawan Bodrek, ini namanya kategori penghinaan profesi Wartawan dan LSM, Mari para Kepala Desa (Kades) jangan takut,dan transparan saja sesuai dengan undang -undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) agar semua anggaran dana desa diberikan informasi secara terbuka agar masyarakat tahu ,” ucapnya
Lain halnya diungkapkan Wartawan Media Teropongsumsel, bahwa dengan adanya pemberitaan wartawan tidak sedikit para kepala desa di proses hukum akibat korupsi dana desa.
“Nah, harusnya pak menteri Desa agar tahu sedikit dan tidak ada urat malu anda mengatakan wartawan Bodrex jangan-jangan anda lebih layak jadi tukang hujat saja,” tegasnya Wartawan Teropongsumsel.
Ditambahkannya, bahwa adanya stetmen dari Menteri Desa tersebut telah melukai profesi Jurnalis dan meminta agar Presiden Prabowo Subianto agar segera mencopot Menteri Desa YS, yang dinilai tidak begitu profesional dalam mengatasi sejumlah kinerjanya,” tambahnya.
Diketahui, bahwa dalam sebuah kesempatan, Menteri Desa menyebutkan bahwa wartawan adalah bodrek dan LSM hanya senang mencari kesalahan Kades, dalam hal ini harusnya pak Menteri dapat menjelaskan juga kenakalan oknum Kades agar berimbang, jangan hanya memfitnah Wartawan dan LSM.
Pernyataan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk wartawan, LSM, dan masyarakat sipil.
Serta diketahui juga, bahwa terkait stitmen dari Menteri Desa tersebut, banyaknya pihak yang merasa bahwa pernyataan Menteri Desa tersebut tidak hanya menyinggung profesi wartawan dan LSM, tetapi juga menghina dan merendahkan peran mereka dalam memantau dan mengawasi kinerja Pemerintah yang sepatutnya perlu mendapatkan kontrol sosial.
Sebelumnya, bahwa dalam sebuah video yang beredar YS selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dalam Statement vidio tersebut diduga sudah mencederai Profesi LSM dan Wartawan.
Berikut kalimat Menteri Desa YS yang beredar disebuah vidio berdurasi beberapa menit tersebut.
” Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta 1.000.000., (satu juta), bayangkan kalau 300 desa (tiga ratus desa) Rp 300.000.000., (tiga ratus juta), bayangkan kalah gaji Kemendes itu, kalah itu gaji menteri dapat 300.000.000 (tiga ratus juta) itu, ya kan, oleh karena itu pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi LSM dan Wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa itu” ucap Mendes dalam video yang beredar tersebut.
Media ini masih belum mendapatkan berita dari Menteri Desa yang mana belum memberikan klarifikasi atau permintaan maaf atas pernyataannya tersebut. (J.red).