Mie Kuning Berformalin Hasil Ungkap Kasus Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Dimusnahkan

Palembang//Linksumsel-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel memusnahkan barang bukti mie kuning berformalin hasil ungkap kasus Subdit 1 Indagsi di Lubuk Linggau pada 18 April 2024 lalu di samping lapangan tembak Polda Sumsel Rabu (15/5) turut dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, PN Klas IA Palembang, Dinas Kesehatan Sumsel dan BPOM Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo melalui Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi mengatakan barang bukti mie basah berformalin berikut cairan formalin ini merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan Subdit Indagsi di pabrik mie kuning di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Kamis (18/4) silam.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik pabrik berinisial M (53) diamankan, pabrik ini sudah beroperasi sudah lima tahun terakhir.

“Anggota menggerebek pabrik mie basah berformalin berdasarkan laporan masyarakat yang diterima bahwa ada pabrik mie berformalin di Lubuk Linggau, setelah didatangi ada aktivitas pembuatan mie,”kata AKBP Witdiardi didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto, Rabu (15/5) pagi.

Saat digerebek pekerja sedang mencampur dan merendam mie yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin.

“Ketika digerebek, kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mie,” jelasnya.

Dari pabrik pembuat mie tersebut, petugas mengamankan lebih kurang 200 kilogram (Kg) mie berformalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau.

Melalui pemusnahan mie berformalin ini AKBP Witdiardi berharap agar masyarakat sebagai konsumen bisa lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar.
Dalam satu bulan, pabrik mie berformalin bercampur borak mampu memproduksi 5 hingga 6 ton mie basah.

Baca juga:  Kompleks Asrama TNI AD di Palembang Terbakar Hebat

Mie tersebut selanjutnya dipasarkan di Pasar Satelit Lubuk Linggau.
Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (j.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *