Pasca Cerai Tidak Berikan Nafkah Anak & Mantan Istri, Mantan Suami Dapat di Blokir KTP & Potong Gaji Maupun Pidana

Palembang//Linksumsel-Viral di Media Sosial (Medsos) terkait adanya mantan suami yang tidak lagi memberikan nafkah pasca cerai terhadap anak, dan mantan istri akan mendapatkan tindakan tegas karena dianggap suatu kelalaian.

Tindakan tegas terhadap mantan suami tersebut, yaitu akan dilakukan pemblokiran KTP/layanan Adminduk(administrasi kependudukan) dan opsi pemotongan gaji otomatis bagi mantan suami yang mangkir memberikan nafkah anak.

Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru per April 2026 adanya kebijakan tersebut, telah diputuskan oleh Pemkot Surabaya, Disdukcapil,dan Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya.

Adapun poin-poin terkait situasi tersebut, pemblokiran KTP dan Layanan Publik:Dispendukcapil, dan seperti di Surabaya telah mengintegrasikan data dengan Pengadilan Agama (PA) untuk memblokir layanan Adminduk bagi ribuan mantan suami yang tidak menjalankan putusan nafkah. Akibatnya, mereka (mantan suami.red) tidak bisa mengakses layanan publik hingga nafkah anak dilunasi.

Sementara untuk sanksi pemotongan gaji secara otomatis, Pengadilan Agama (PA) kini mendorong skema potong gaji langsung dari sumber penghasilan mantan suami untuk nafkah anak, terutama jika mantan suami adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai perusahaan yang bekerja sama dengan PA.

Dijelaskan dari situs resmi terkait penegasan tersebut,bahwa landasan hukum kewajiban nafkah anak melekat pada ayah pasca cerai, diatur dalam Pasal 41 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan bahwa ayah tetap menanggung pemeliharaan anak meskipun perkawinan putus.

Adapun Sanksi pidana : Selain sanksi administratif, manyan suami dapat dijerat pidana penelantaran anak (pasal 49 UU No.23 Tahun 2094 tentang PKDRT), dengan ancaman penjara atau denda, jika terbukti sengaja tidak memberi nafkah.

Apa yang harus langkah dilakukan oleh mantan istri?, mantan istri dapat mengajukan permohonan eksekusi nafkah anak ke Pengadilan Agama (PA) tempat perceraian diputuskan jika mantan suami tidak sukarela melaksanakan putusan tersebut.

Baca juga:  Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Fokus Cegah Gangguan Kamtibmas dan Tindak Pidana Jalanan

Sementara kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan putusan pengadilan mengenai nafkah tidak hanya diatas kertas, akan tetapi benar-benar terpenuhi untuk kesejahteraan anak.

Demikian dijelaskan melalui informasi yang didapat adanya kebijakan tegas dari Pengadilan Agama (PA)Kota Surabaya. Nah, bagaimana dengan Pengadilan Agama (PA) di Provinsi Sumatera Selatan, Media ini tengah berupaya melakukan konfirmasi dengan Pengadilan Agama (PA) maupun Disdukcapil, dan juga Pemerintah Provinsi maupun Daerah, terkait adanya kebijakan dan penegasan seperti yang dilakukan Pemkot Surabaya, Disdukcapil Kota Surabaya, dan Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya tersebut.(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!