Muara Enim//Linksumsel-Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiyaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka berat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (05/07/2024) sekitar pukul 21:30 Wib dengan TKP dijalan KH Syeh Yahya GG.Rimala 2 Kampung 2 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra,SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson,SH,MH, didampingi Kanit Pidum IPDA Muhamad, bersama Team Opsnal Rajawali, membenarkan telah menerima laporan dari pelapor atas kejadian tersebut, dan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan para saksi -saksi serta bukti dukung pemula, yang kemudian kita lakukan pengejaran dan penangkapan pelaku tersebut.
“Ya, penangkapan terhadap Pelaku dan menghimbau serta menyarankan kepada keluarga tersangka agar tersangka menyerahkan diri “Tersangka mengakui segala perbuatanya yang membacok korban sebanyak 3 kali pada bagian leher,muka dan punggung korban sehingga mengakibatkan korban luka,”terang AKP Darmanson.(06/07).
” Dikatakan Kasatreskrim, penangkapan pelaku penganiayaan korban dilakukan pendekatan persuasif sehingga pelaku berhasil kita amankan diwilayah Muara Enim dan kemudian kita bawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.
Sementara diketahui dalam peristiwa penganiayaan berat terhadap korban tersebut, pelapor atas nama Sandi Pranata alamat jalan kirab remaja Suka Maju Air Lintang Muara Enim, dan korban atas nama Antoni Steven (41) berprofesi tukang parkir warga Suka Maju Air Lintang Muara Enim.
Sedangkan tersangka yang kini telah diamankan atas nama Dikky Patra (15) tercatat sebagai warga jalan Pangeran Danal Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Adapun barang bukit yang diamankan yaitu 1 buah helai baju kemeja lengan pendek warna biru dan putih bercorak kotak-kotak,1 helai celana pendek warna hitam,1 buah Parang bergagang plastik warna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter.
Sedangkan kronologi kejadian terjadi pada Jumat (05/07/2024) sekitar pukul 21:30 WIB, terjadi dijalan K.H. Syeh Yahya Gg Rimala 2 Kampung 2 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yaitu DIKKI PATRA terhadap korban yaitu ANTONI STEVEN Alias ABLE.
Berdasarkan keterangan saksi yaitu sdr.AYUB bahwa GUNAWAN alias IGUN dan mengabari bahwa saksi GUNAWAN alias IGUN diperintahkan oleh pelaku DIKKI PATRA untuk memanggil saksi AYUB dan mengatakan bahwa pelaku yaitu DIKKI PATRA telah berkelahi dengan korban yaitu ANTONI STEVEN Alias ABLE dan saksi AYUB langsung datang ke lokasi kejadian dan melihat pelaku yaitu DIKKI PATRA sedang memegang 1 buah parang dengan panjang kurang lebih 50 cm.
” Sedangkan korban yaitu ANTONI STEVEN Alias ABLE sudah tergeletak berlumuran darah,dan pelaku DIKKI PATRA juga sempat mau membacok saksi AYUB kemudian saksi AYUB langsung lari dari TKP menuju rumah RT dan mengabarkan kepada ketua RT atas Kejadian penganiayaan tersebut,diduga peristiwa tersebut terjadi akibat Tersangka merasa tersinggung oleh ucapan korban sehingga terjadi cekcok dan berujung peristiwa penganiayaan tersebut, Kemudian keluarga korban Melaporkan peristiwa Ke SPKT Polres Muara Enim untuk meminta pertanggung jawaban perbuatan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (Jf)