Pencuri kabel Milik PT Teguh Usaha Bersama Ditangkap, Satu Orang DPO

PALI//Linksumsel-Satu dari dua pelaku pencuri kabel milik PT Teguh Usaha Bersama berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI pada Rabu (11/9/2024).

Diketahui pelaku ini bernama Pengalaman (41) warga asal Dusun lll Desa Babat, kecamatan Penukal, kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat melakukan aksi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan itu, pelaku tidak sendirian, namun bersama temannya berinisial D yang kini dalam pengejaran polisi (DPO).

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rifan Wijaya ST, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Menurutnya sebelum ditangkap pelaku ini pada Rabu tanggal 10 September 2024 bersama temannya terlibat dalam kasus dugaan Pencurian kabel di Jalan PT EPI KM 39 Desa Panta Dewa kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.

” Setelah mengetahui siapa dalang dari pencurian itu pihak Pengamanan PT Teguh Usaha Bersama langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Pengalaman, sedangkan temannya D berhasil melarikan diri,” kata KOMPOL Rifan Wijaya ST pada Kamis (12/9/2024).

Lanjutnya, kita langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku serta barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api merk Tokai warna biru,1 (satu) Roll Kabel Link warna Orange dengan LK. 25 meter,2 (dua) buah kayu dengan panjang LK. 4 Meter, 1 (satu) buah Handphone merk samsung jenis A01 warna hitam.

” Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi guna proses lebih lanjut,” tandasnya.

Baca juga:  Polsek Talang Ubi Giat Pengamanan, Pengadilan Negeri Muara Enim Eksekusi Lahan di Handayani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *