Penetapan Tersangka Harobin Mustofa Akan Ungkap Peran Mantan Kakan BPN Kota Palembang, K MAKI: Peran Sentral

Sumsel//Linksumsel-Penetapan tersangka mantan Sekda Harobin Mustofa dalam perkars penjualan asset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi trending topik kota Palembang.

Harobin Mustofa dikenal luas di kalangan ASN kota Palembang dan punya pengaruh besar di dunia perpolitikan dan saat ini masih menjabat Komisaris salah satu BUMD Kota Palembang.

Dalam perkara penjualan asset negara berupa tanah asrama putri Yayasan Batanghari Sembilan, Harobin diduga bekerjasama dengan para oknum pejabat BPN Kota Palembang merubah status tanah menjadi milik fihak swasta.

“Harobin tidak bekerja sendiri untuk merubah peta bidang dalam proses persetifikatan tanah milik negara yang beralih tangan ke milik investor swasta”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan Kamis 23/01/2025.

“Peran pimpinan BPN Kota Palembang sangat krusial dalam konspirasi mencaplok tanah negara ini dan hal itu dinyatakan oleh G ajudan mantan Kakan BPN Kota Palembang dengan meminta percepatan proses sertifikasi ke staff BPN kota Palembang atas perintah Kakan BPN”, ulas Deputy K MAKI itu.

“Perubahan peta bidang juga atas sepengetahuan Kakan BPN dengan 3 kali perubahan dari peta bidang atas nama YBS kemudian dirubah atas nama pengurus Yayasan dan terakhir dirubah atas nama pembeli tanah”, lanjut Feri Kurniawan.

“Sejatinya seorang Sekda akan berkoordinasi dengan petinggi BPN selaku pengambil keputusan agar perubahan status tanah bisa terlaksana”, kata Deputy K MAKI kembali.

“Ketidak hadiran mantan Kakan BPN Kota Palembang dalam pemanggilan kemarin di perbolehkan dalam Hukum Acara namun tidak merubah putusan Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan”, papar Feri Deputy K MAKI.

“Masyarakat menunggu kehadiran mantan Kakan BPN Kota Palembang dalam pemanggilan kedua dan menunggu penjelasan Kejati Sumsel terkait peran mantan Kakan BPN Kota Palembang”, pungkas Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

Baca juga:  Polres PALI Lakukan Patroli Blue Light Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *