PJJ di PALI Diperpanjang, Dinas Pendidikan Sesuaikan dengan Kondisi Kualitas Udara

PALI, Linksumsel.com — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan TK/PAUD, SD, SMP, serta SKB/PKBM. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Perpanjangan tersebut melanjutkan kebijakan PJJ yang mulai diberlakukan sejak 9 Oktober 2026. Hingga belum ditetapkan batas waktu berakhirnya kebijakan tersebut karena pelaksanaannya menyesuaikan perkembangan kualitas udara di Kabupaten PALI.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Harun S.H., M.H., membenarkan perpanjangan PJJ saat diwawancarai di kantornya, Senin (12/10/2026).

“Ya, benar. Pelaksanaan PJJ diperpanjang berdasarkan surat edaran tersebut, dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kabupaten PALI,” ujar Harun.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan pemantauan kualitas udara, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten PALI berada pada kategori berbahaya. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap peserta didik maupun tenaga pendidik.

Selama kebijakan ini berlangsung, kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dengan memanfaatkan pembelajaran daring maupun kombinasi daring dan luring, sesuai kondisi serta ketersediaan fasilitas di masing-masing sekolah.

Bagi satuan pendidikan yang memiliki akses listrik dan jaringan internet, pembelajaran dapat dilaksanakan secara daring melalui platform digital yang tersedia. Sementara itu, sekolah yang belum memiliki akses listrik atau jaringan internet dapat menerapkan pembelajaran luring melalui modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, maupun pendampingan guru kunjung dengan tetap memperhatikan keselamatan.

Dalam pelaksanaannya, beban belajar selama masa darurat juga disederhanakan dengan memprioritaskan penguatan literasi, numerasi, dan karakter. Pendidik diimbau tidak memberikan tugas yang membebani peserta didik maupun orang tua atau wali.

Baca juga:  Bupati PALI Sambut Rencana Pencabutan Pergub 40/2017, Dorong Perlindungan Hak Pemilik Lahan

Adapun guru dan tenaga kependidikan tetap hadir ke sekolah sesuai jadwal piket yang diatur oleh masing-masing kepala satuan pendidikan. Kehadiran tersebut bertujuan untuk memantau, mengevaluasi, serta memberikan layanan pembelajaran jarak jauh secara optimal.

Selain mengatur proses pembelajaran, Dinas Pendidikan juga mengimbau warga sekolah membatasi aktivitas di luar ruangan, memperbanyak konsumsi air putih, serta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai langkah mengurangi paparan kabut asap.

Kepala satuan pendidikan juga diminta menyosialisasikan kebijakan perpanjangan PJJ kepada seluruh orang tua atau wali peserta didik, serta melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Dinas Pendidikan melalui pengawas sekolah masing-masing.

Harun menegaskan, pelaksanaan PJJ akan menyesuaikan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten PALI. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus memperhatikan keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan menunggu perkembangan kondisi udara hingga dinilai memungkinkan untuk kembali dilaksanakan,” pungkasnya. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!