Palembang//Linksumsel-Polda Sumsel melakukan langkah-langkah pengamanan yang ketat di sekitar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sebagai upaya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas demokratis dalam proses tahapan penetapan hasil sidang pleno penghitungan surat suara pemilu di KPU Provinsi Sumatera Selatan Rabu 6 maret 2024 07.00 wib.
Pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pengamanan terhadap surat suara yang telah berada di KPU. Prov. Sumsel, menjadi pilar utama dalam menjaga kestabilan dan kedamaian negara. Rabu (06/03/24).
Kehadiran personil Polda Sumsel yang terlibat di dalam pengamanan kotak surat suara yang berada di KPU diharapkan mampu menciptakan lingkungan aman dan terkendali bagi para penyelenggara pemilihan serta warga yang berpartisipasi.
Saat dimintai Keterangan wartawan dilokasi Wadir Pam Obvit Polda Sumsel AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa,S.I.K, M M mengatakan,
Untuk masuk kedalam kantor KPU Prov. Sumsel harus menggunakan id card tanda pengenal. Rapat peleno dimulai pada pukul 09.00 Wib.
Untuk sabhara dan Pamovit berada di ring 2.
Satbrimob melakukan pengamanan di pintu masuk serta di parkiran sekita KPU.
“Pengamanan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi jalannya proses demokrasi.
Kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan setiap tahap pemilihan berjalan lancar tanpa gangguan keamanan.”Aparat kepolisian tidak hanya fokus pada pengamanan fisik, tetapi juga melibatkan upaya intelijen untuk mendeteksi potensi ancaman atau gangguan yang dapat merugikan proses demokrasi.
Sistem pengamanan terpadu ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.
Proses pengamanan ini melibatkan personel kepolisian yang ditempatkan di sejumlah titik strategis, penggunaan peralatan pengamanan modern, dan kerja sama erat dengan petugas keamanan KPU. Selain itu, juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan mendukung proses demokrasi dengan tertib.
Pengamanan yang dilakukan oleh Polda Sumsel ini bukan hanya sebagai langkah preventif terhadap potensi kerusuhan atau gangguan keamanan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam mendukung jalannya proses demokrasi bersih, adil, dan transparan. (j.red)