Polda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Ditangkap

Lubuk Linggau//Linksumsel-Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan RO (30), pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,79 gram dari sebuah rumah di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Pengungkapan berlangsung Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 00.02 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi memimpin tim bersama Kanit II Satresnarkoba Ipda Vherry Andora dan personel penyidik.

Setibanya di lokasi, petugas memantau dan menyisir sekitar rumah. Polisi kemudian melihat seorang pria berusaha melarikan diri dari rumah dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya.

Petugas mengidentifikasi pria itu sebagai RO, warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Polisi menggeledah tubuhnya, tetapi tidak menemukan narkotika.

Penyidik kemudian membawa RO kembali ke rumah yang ditinggalkannya untuk melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi sabu dalam sebuah kotak rokok merek DJI SAM SOE yang terletak di lantai rumah.

Polisi juga menyita satu timbangan digital berwarna hitam dan uang tunai Rp250.000. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan, RO mengakui sabu, timbangan digital, dan uang tunai tersebut miliknya. Ia juga mengakui barang-barang itu digunakan untuk keperluan transaksi jual beli narkotika.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.

Baca juga:  Diduga Ketua Forum Kades Kabupaten OI Bekingi Yongki

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi respons cepat Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lubuk Linggau, khususnya Satresnarkoba, yang telah merespons informasi masyarakat secara cepat dan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika,” ujarnya.

Nandang menegaskan Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat pemberantasan narkotika. Upaya itu dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku dan penguatan partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika,” tegasnya.

Kini, RO beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menyangkakan RO melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!