Muara Enim//Linksumsel-Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba dimana pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kemayoran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Kamis (2/5/2024) pukul 11 pagi
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSI melalui Kasat Res Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSI, mengatakan bermula dengan bantuan informasi dari masyarakat, dan kami tidak menyia yiakan langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
Tim Sat Res Narkoba Polres Muara Enim yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSI melakukan penyelidikan di tempat yang mengarah pada sebuah rumah di Kemayoran Muara Enim. Tim berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MS (23) yang berada di dalam rumah tersebut, tutur AKP Halim
Polisi melakukan penggeledahan di sekitar rumah dan menemukan 14 paket narkotika jenis sabu yang tersembunyi dalam botol minyak rambut berwarna hitam. Setelah barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah, diduga pelaku MS sebagai pengedar ditangkap oleh pihak Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang bukti yang dapat di amankan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu berat bruto 3,63 g ( tiga koma enam tiga gram ) 1 (satu) plastic klip bening, (satu) buah botol minyak rambut warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Oppo A53 warna Biru muda.
Kasat Res Narkoba AKP Halim meng
yatakan bahwa operasi ini berhasil dilancarkan berkat kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat. Penangkapan ini merupakan tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, tutupnya. (jf)