Polres PALI Hadiri Rapat Koordinasi Penertiban APK

PALI//Linksumsel-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI menggelar rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye (APK) dan pemantapan persiapan Pilkada. Pada Jumat 22 November 2024.

Acara yang berlangsung di ruang rapat KPU PALI, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU PALI, Sunario, SE, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir.

Ia menjelaskan bahwa distribusi logistik pemilu akan dimulai pada 24 November 2024, bersamaan dengan masa tenang yang dimulai pada tanggal yang sama.

“Kami meminta semua pihak untuk mendukung proses pembersihan APK yang akan dilakukan hingga 26 November 2024,” ujarnya.

Hadir dalam rapat ini Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kabag Ops Polres PALI AKP Biladi Ostin, S.Kom., SH., MH., beserta jajaran terkait dari TNI, Bawaslu, Satpol PP, PLN, dan Diskominfo Kabupaten PALI.

Kapolres PALI melalui AKP Biladi Ostin menyatakan kesiapan pihaknya mendukung kelancaran penertiban APK.

“Kami akan bekerja sama dengan paslon dan partai politik agar APK yang sulit dijangkau dapat ditangani dengan baik. Polres juga akan memastikan situasi keamanan tetap kondusif hingga hari pemungutan suara,” tegasnya.

KPU juga meminta PLN memastikan kelancaran pasokan listrik selama proses pemungutan dan penghitungan suara untuk mencegah gangguan teknis.

Sementara itu, Diskominfo diminta menangani area blank spot di beberapa wilayah.

Unit Intelkam Polres PALI telah mengidentifikasi potensi hambatan, seperti APK yang masih terpasang saat masa tenang atau upaya oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

“Deteksi dini di setiap kecamatan menjadi prioritas kami untuk mencegah gangguan kamtibmas,” ujar perwakilan Unit Intelkam.

Baca juga:  Respect!! Imigrasi Siap Layani Pembuatan Paspor Warga Korem 044/Gapo

Selain itu, KPU mengingatkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, masa kampanye berakhir pada 24 November 2024. Setelah itu, segala bentuk APK harus sudah bersih, sesuai regulasi yang berlaku.

Rapat ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk menjadikan Pilkada 2024 di Kabupaten PALI sebagai ajang demokrasi yang damai dan tertib. Semua pihak diimbau untuk bekerja sama menjaga kondusivitas wilayah.

“Keberhasilan Pilkada ini bukan hanya tugas KPU, tapi tanggung jawab kita semua,” tutup Sunario.

Dengan sinergi antara penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi Kabupaten PALI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *