Polsek Penukal Utara Gelar Jum’at Curhat di Desa Tanjung Baru

PALI//Linksumsel-Polsek Penukal Utara melakukan kegiatan rutin, jum’at curhat di Desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jum’at 20/10/23.

Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH melalui Kanit Binmas Aipda Dhana. S mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan wajib yang di lakukan oleh polisi. Untuk berintraksi langsung dengan masyarakat.

Tentunya, kegiatan Jum’at curhat ini agar terjalin silaturahmi dan dapat mendengarkan keluhan serta masukan dari masyarakat,” Ungkap Kapolsek

Dalam kegiatan jum’at curhatnya, Kapolsek memberikan arahan tentang permasalahan agar tidak langsung melapor ke polisi.

Apabila ada permasalahan di desa yang masih bisa diselesaikan di tingkat desa, agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat Desa.

Dan Apabila masayarakat memerlukan kehadiran polisi agar tidak sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara maka personil Polsek Penukal Utara, atau Babinkamtibmas di Desa tersebut akan segera membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Ujar Kapolsek

Ada pun pesan penting Kapolsek kepada Masyarakat, tentang larangan mebuka lahan dengan cara membakar, Masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Membuka Lahan dan Kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar 5 milyar rupiah.

Sebagai penutup Kapolsek menyampaikan terima kasih kepada warga karena telah menyempatkan waktu dan tempat untuk berbincang dengan pihak kepolisian Sektor Penukal Utara.

Baca juga:  Polsek Gunung Megang Cek Sarpas & Simulasi Karhutlah di PT MHP Unit 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *