Polsek Penukal Utara Sampaikan Larangan Memutar Musik Remik dan Pencegahan Karhutlahbun Melalui Jum’at Curhat

PALI//Linksumsel-Kapolsek Penukal Utara, Iptu Fredy Franse Triwahyudi, SH, bersama Kanit Reskrim, Ipda Decky Chandra Winata, SE, dan jajaran anggota Polsek Penukal Utara, menggelar kegiatan “Jumat Curhat” di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Acara yang dilaksanakan pada 5 Juli 2024 ini juga dihadiri oleh perangkat desa serta warga masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Iptu Fredy Franse Triwahyudi menyampaikan beberapa himbauan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah larangan memainkan musik remix atau house music pada acara orgen tunggal, baik siang maupun malam hari.

“Musik jenis ini dapat memicu gangguan kamtibmas, bahkan berpotensi merenggut jiwa serta memicu transaksi narkoba,” tegas Iptu Fredy.

Selain itu, Kapolsek juga memberikan himbauan terkait pencegahan kebakaran hutan, lahan, dan kebun (Karhutlahbun), mengingat musim kemarau yang akan datang.

Kanit Reskrim, Ipda Decky Chandra Winata, SE, juga turut memberikan pemaparan mengenai pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami berharap masyarakat dapat aktif memberikan informasi terkait permasalahan kamtibmas yang terjadi, sehingga kami bisa segera mengambil tindakan yang diperlukan,” ujarnya.

Kegiatan “Jumat Curhat” ini bertujuan untuk menjalin silaturrahmi, mendengarkan informasi, serta menampung keluhan masyarakat terkait permasalahan yang ada di wilayah hukum Polsek Penukal Utara.

Dengan adanya komunikasi langsung antara polisi dan masyarakat, diharapkan berbagai masalah yang ada dapat segera diatasi dan situasi kamtibmas di wilayah tersebut tetap kondusif.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kanit Binmas Polsek Penukal Utara, Kanit IT Polsek Penukal Utara, anggota Bhabinkamtibmas, anggota Polsek Penukal Utara, serta perangkat desa dan warga masyarakat Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali.

Baca juga:  Muncul Lagi Desakan Ganti Rugi Lahan, Lewat Kuasa Hukumnya Warga Desak Pj Walikota Pagar Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *