PALI//Linksumsel-Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp.464.340.420.00, yang digelontorkan untuk pembangunan sebuah gedung serba guna didesa Spantan Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, apakah sudah sesuai memenuhi tujuan pembangunan.
Diketahui, bahwa tujuan pembangunan gedung serba guna tersebut, dirancang untuk berbagai kegiatan masyarakat seperti konvensi, hajatan, pentas seni, dan olahraga maupun kegiatan masyarakat lainnya.
Sementara diketahui proyek dana desa pembangunan gedung serba guna di desa Spantan Jaya tersebut telah berjalan melalui tahap pertama dengan volume 14 M X 30 M, serta dilakukan oleh pelaksana TPK Desa Spantan Jaya, Tahun Anggaran 2025.
Rincian pembangunan Lokasi Desa Spantan Jaya Sumber Dana (Dana Desa Tahap Pertama), Anggaran sekitar Rp.464.340.420.00, Fungsi Gedung Serba Guna untuk berbagai kegiatan masyarakat, serta dengan tujuan pembangunan menyediakan fasilitas dapat digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat dan mendukung kegiatan sosial, budaya dan ekonomi ditingkat Desa.
Salah satu aktivis Peduli Pembangunan dan Sosial Kabupaten Pali yang menyoroti kegiatan pembangunan gedung serba guna melalui Anggaran Dana Desa (DD) didesa Spantan Jaya tersebut, mengungkapkan, bahwa konsep pembanguan gedung serbaguna tersebut, apakah telah dirancang secara matang dalam memenuhi tujuan pembangunan gedung serba guna tersebut.
Karena lanjutnya bangunan gedung serbaguna dirancang untuk menampung berbagai fungsi sekaligus, biasnya menggabungkan ruang hunian, komersial, dan terkadang bahkan ruang industri dalam struktur atau komplek yang sama “Nah, sejauh ini apakah tujuan pembangunan gedung serba guna tersebut sudah memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Aldi Taher. (20/06/2025).
Dikatakan Aldi, bahwa fasilitas serbaguna didefinisikan sebagai teater, universitas,meseum,Pusat konferensi, galeri seni, fasilitas untuk pelaksanaan kegiatan olahraga, budaya, atau pariwisata, taman dalam ruangan,dan bangunan /fasilitas yang terutama berfungsi sebagai taman bermain rekreasi atau ruang kerja.
“Pertanyaannya, apakah pembangunan gedung serbaguna tersebut sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan,” beber Aldi T, pada media ini (20/06).
Aldi menambahkan, bahwa apa yang dimaksud dengan penyelenggaraan bangunan gedung?, penyelengara bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan kontruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
“Kita sebagai penggiat kontrol sosial akan terus memantau jalanya kegiatan pembangunan tersebut ,baik itu menggunakan Dana Desa,APBD, APBD P,.maupun APBN, dengan tujuan pembangunan untuk benar-benar dirasakan masyarakat, serta pembangunan meningkatkan perekonomian masyarakat,” Tambah Aldi, Taher yang beropini tersebut (j.red).