Sumsel//Linksumsel-Perkara yang terkait paslon Gubernur Sumsel yaitu pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel menjadi perkara nasional karena menyangkut dunia perbankan.
Penyidikan perkara ini belum tuntas dan 2 orang tersangka belum disidangkan terhambat P.19 sehingga wajar untuk menunda penetapan Pilgub Sumsel.
Sampai saat ini belum jelas apa materi dari P.19 perkara dugaan pemalsuan dokumen perbankan Bank Sumsel Babel, “P.19 mati atau lanjut P.21”.
“Isue yang beredar di masyarakat bahwa perkara pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel tidak berlanjut karena intervensi pengusaha batubara yang diduga stafsus Presiden”, ungkap Deputy K MAKI Feri Kurniawan. Beberapa hari yang lalu.
“Kalau isue ini menjadi nyata dengan perkara pemlsuan dokumen ini terhenti dalam proses P.19 maka Presiden di permalukan oleh anak buahnya”, jelas Feri lebih lanjut.
“Masyarakat berharap agar proses hukum terus berlanjut dan menunda penetapan pemenang Pilgub agar tidak menghambat proses hukum”, lanjut Deputy K MAKI itu.
“Perkara ini telah merusak nama baik Sumatera Selatan sehingga wajib di tuntaskan dan pelakunya serta siapapun Ia maka harus di hukum sesuai kesalahannya”, tegas Feri Kurniawan.
“Bilamana perkara ini mandeg di tengah jalan maka program pemerintahan Presiden Prabowo akan tercoreng”, pungkas Feri Kurniawan.