Seorang Istri di Gelumbang Akan Lakukan Gugatan Hukum Terkait Dugaan Pelakor

Muara Enim//Linksumsel-Seorang istri berinisial NR yang telah menjadi warga Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, akan menempuh jalur hukum kepada suaminya SJ, lantaran selama beberapa bulan dengan sembunyi -sembunyi diduga kuat telah menikah sirih dengan seorang janda anak dua. Pernikahan sirih oleh suaminya mulai tercium istrinya karena beberapa bulan terakhir telah banyak perubahan dari dirinya (suami.red).

Suami NR yang berprofesi sebagai pedagang pecel lele selama ini bersama-sama dirinya (NR.red) yang telah dibangun beberapa tahun lalu tersebut berjalan sukses dan lancar. Namun, tidak menyangka bahwa suaminya SJ Tiba -tiba berlaku curang dengan menyelingkuhi dirinya dan lalu menikah sirih tanpa sepengetahuan serta persetujuan maupun hal mentaati aturan yang berpangku terkait peraturan pernikahan tersebut.

“Saya pernah mendatangi penghulu yang menikahkan suami saya didesa Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih saat itu, Kemudian singkat cerita terbitlah surat talak 3 cerai antara suami saya dengan betino itu (‘UV’. Red) yang kemudian ditandangani keduanya diatas materai, namun seiringnya berjalan waktu keduanya masih berhubungan, bahkan sudah diluar batas,”ungkap NR istri sah dari SJ, pada media ini.

Lanjut NR, dirinya merasa dibohongi lagi dengan suami saya, yang nyatanya masih melanggar surat talak cerai diatas materai, dan perubahan watak serta sikap dirinya terhadap saya semakin menjadi, bahkan berani akan menceraikan saya serta akan mengusir saya dirumah ruko yang selama ini dibangun bersama -sama melalui usaha berdagang pecel lele, dan kini ebih memberatkan wanita pujaannya, karena alasannya terdapat ancaman dengan dalih sang wanita mempunyai bukti surat nikah sirih.

Lanjutnya lagi, sepertinya suami saya sudah tergila-gila dengan wanita itu yang tanpa sadar wanita itu telah merebut suami orang, bahkan saat saya pulang ke Jawa, rumah yang kami tempati bersama suami saya, kabarnya wanita itu menunggu rumah saya, dan kemudian saya dan dua anak saya hasil pernikahan sah dengan suami saya langsung bertolak pulang ke Gelumbang yang nyatanya benar adanya, terdapat wanita itu bersama familinya yang sepertinya ingin menguasai hak saya dan terjadi keributan mengeroyok saya.

Baca juga:  Hakim Harus Berani Memutuskan tak Bersalah Dalam Perkara PT SMS, K MAKI: KPK Tidak Harus di Takuti

“Saya tidak terima rumah saya diduduki wanita itu, dan saya akan tempuh jalur hukum dan saya sudah konsultasi melalui kuasa hukum saya, bahwa terdapat dugaan kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan suami saya, serta adanya dugaan pengeroyokan terhadap saya dengan bukti hasil visum yang saya punya, dan mungkin proses hukum yang dapat mengungkapkan kebenaran ini,”ungkap NR, sambil mengelus kepala dua buah hatinya itu.(07/02).

Media ini mencoba mengkonfirmasi selaku penghulu inisial pak KOM yang menikahkan kedua pasangan SJ dan UV disalah satu Desa Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih beberapa waktu lalu tersebut, membenarkan pernah menikahkan kedua pasangan SJ dan UV dengan menghadirkan wali dan saksi serta berikrar ijab kabul dan tidak secara gamblang mengutarakannya, namun tidak lama kemudian menerbitkan surat talak tiga cerai kepada pasangan SJ dan UV yang ditandatangani keduanya serta terdapat saksi-saksi diatas kertas dan materai.

Media ini belum berkesempatan lebih jauh mempertanyakan Tupoksi serta kewenangan sosok seorang yang mengaku seorang petugas penghulu pernikahan tersebut, namun media ini berpesan lain waktu akan kembali singgah dalam konfirmasi lanjutan terkait adanya pernikahan SJ dan UV serta terbit surat perceraian SJ dan UV yang dilakukannya saat itu.

Menurut kuasa hukum NR, Adv Yulison Amprani, SH,MH, saat dikonfirmasi, menjelaskan, bahwa hukum berpoligami pada pasal 3 Ayat 2 UU Perkawinan, bahwa pihak pengadilan dapat memberikan izin bagi berlangsungnya pernikahan poligami, dan seorang suami
dapat menikahi lebih sari satu wanita. Namun dengan catatan bahwa keputusan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan terutama istri pertama.

Menurut pasal 56 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga tertuang aturan yang membahas mengenai hukum poligami. Untuk dapat melakukan praktek tersebut seorang suami juga harus mendapatkan izin dan persetujuan dari pihak pengadilan agama.

Baca juga:  Wakapolres OI Pimpin Pelaksanaan apel Pagi Dalam Masa Kampanye OMB

Lanjutnya,berdasarkan aturan tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum menikahi wanita lebih dari satu orang memang boleh di Indonesia. Namun meskipun demikian, pelaku poligami harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebelum memutuskan untuk mengambil langkah ini.

“Nah, mereka juga harus meminta surat permohonan untuk menikah lagi pada Pengadilan Agama jika ingin melakukan pernikahan kedua. Untuk Anda yang memutuskan untuk berpoligami, ada beberapa persyaratan yang wajib untuk Anda penuhi, antara lain memiliki izin dari istri.

Dasar hukum poligami selanjutnya yang wajib terpenuhi adalah terkait dengan perihal nafkah. Seorang pria yang mengajukan permohonan untuk menikah lagi harus mapan secara mental ataupun finansial.

Mereka juga harus mengisi penyataan bahwa mereka sanggup untuk menanggung kebutuhan nafkah dari seluruh keluarga, yaitu semua istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahannya.

Selanjutnya, pihak pemohon juga harus melampirkan keterangan bahwa ia mampu berlaku adil kepada semua istrinya. Adil dalam hal ini merupakan syarat mutlak yang menjadi penentu apakah orang tersebut mampu untuk mengatasi tanggung jawab ini ataukah tidak.

Selain sejumlah persyaratan tersebut, pemohon juga harus melengkapi sejumlah persyaratan yang bersifat kumulatif. Beberapa persyaratan yang harus mereka penuhi, antara lain: (1) Mencantumkan surat permohonan poligami.(2) Mencantumkan fotokopi surat nikah dengan istri pertama.(3) Melampirkan fotokopi KTP dari pihak pemohon, istri pertama dan juga calon istri.(4).

Mencantumkan surat pernyataan suami untuk berlaku adil dalam pernikahan.(5) Mencantumkan surat izin menikah lagi dari istri pertama.(6) Mencantumkan slip gaji/ penghasilan pemohon.(7).Mencantumkan surat izin dari atasan bagi mereka yang menyandang status ASN atau PNS.(8).Mencantumkan surat keterangan status dari calon istri yang akan ia nikahi.

” Ya, inilah pedoman kalau berpoligami, terkait perkara ini jika suami tidak memenuhi syarat diatas maka istri(NR.red) dapat melaporkan tindakan tersebut kejalur hukum ,”pungkas kuasa hukum NR, Yulison Amprani, SH,MH, pada media ini (08/02). (jf*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *