Sprindik Bareskrim atas Nama Terlapor Pemalsuan Dokumen RUPS LB BSB 2020, K MAKI: Pemegang Saham dan Komisaris

Sumsel//Linksumsel-Sprindik terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan objek perkara dokumen RUPS LB Bank BSB telah di terbitkan Bareskrim Mabes Polri. Artinya sudah diyakini oleh penyidik adanya dugaan perbuatan pidana dengan 2 alat bukti ditambah alat bukti tambahan serta keterangan saksi yang mengarah ke unsur perbuatan pidana.

“Sprindik ini juga memupuskan harapan proses penyelidikan ke arah perdata atau TUN yang selama ini di gaung – gaungkan oleh beberapa fihak”, papar Kordinator K MAKI Bony Al Balitong Kamis 38/03/24.

“Sprindik ini juga akan melebarkan sayap ke PMH terhadap kinerja Bank Sumsel Babel terkait insentif, hibah dan pemberian pasilitas kredit lintas Provinsi di Bank Sumsel”, ulas kordinator K MAKI itu.

“Seharusnya sedari awal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Bank BSB agar melengkapi data otentik audio visual RUPS LB 2020 Pangkal Pinang agar tidak terjadi perkara hukum”, kata Bony Balitong.

“Namun anehnya OJK seakan percaya saja bahwa audio visual RUPS LB sudah sesuai akta atau sudah sesuai notulen rapat”, ucap Kordinator K MAKI itu.

“Dan malah diduga OJK menerima 2 akta dengan nomor dan tanggal yang sama namun berbeda isinya” Lanjut Bony Balitong.

“Kita apresiasi Bareskrim Polri yang telah menerbitkan sprindik Perbuatan Melawan Hukum dugaan pemalsuan dokumen”, kata Bony dengan mata berkaca – kaca.

“Jelasnya penghadap atau pemohon akta yaitu pemegang saham, pembuat akta yang diduga palsu dan notaris sangat berpotensi menjadi pelaku utama”, tegas Bony Balitong.

“Kita berharap perkara ini menjadi pelajaran penting kepada Pimpinan Daerah bahwa jangan ada nepotisme dalam menempatkan operator pemerintah dan memilih orang – orang profesional untuk memimpin BUMD atau SKPD”, tutup Kordinator K MAKI itu.

Baca juga:  Untuk Memberikan Pelayanan Yang Baik dan Nyaman Kepada Masyarakat Polres PALI Terus Berbenah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *