Team Rimau Batu Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Ogan Ilir//Linksumsel-Team Rimau Batu, yang dipimpin langsung KaPolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna SH dan didampingi Kanit Reskrim IPDA MARZUKI SH, ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana yang terjadi sekira pukul 15.35 wib pada tanggal 19 April’ 23 di Jembatan Kuning desa Sri Bandung kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus ini di dasari laporan LP/B/13/IV/2023/SUMSEL/RES OI/SEK TGB Tanggal 19 April 2023, oleh Junaidi bin Padil,petani ( 41 ), ayah korban yang bernama Muhammad Haikal, Pelajar ( 16 ) yang beralamat di dusun II desa Tebedak II Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, ujar Sondi.

Kejadian tersebut berawal, ketika korban dan saksi Ahmad Mustaqim duduk di jembatan kuning desa seribandung, tak lama kemudian, datang tiga orang pelaku yang langsung memalak korban dan saksi dengan ucapan ” Ado duit ( ada uang ), dijawab korban tak naro ( tidak ada )”, lantas pelaku Farel menggeledah celana korban dan tidak menemukan uang, lalu pelaku Raju langsung menggeledah saksi, Ahmad Mustaqim dan menemukan uang sebesar Rp 50.000,_ ( lima puluh ribu rupiah), kemudian pelaku Farel memukul
Kepala korban sebanyak 2 (dua) dua kali dengan menggunakan tangan kosong, tetapi korban membalas pelaku, kemudian pelaku Farel mencabut pisau, dan langsung menusuk korban sebanyak 2 (dua) kali, sehingga mengenai punggung dan tangan korban. Sehingga saksi Ahmad Mustaqim dan korban melarikan diri.selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu, terang kapolsek.

Setelah menerima laporan tersebut, ” Team Rimau Batu “, yang dipimpin Kapolsek Tanjung Batu, AKP SONDI FRAGUNA SH di dampingi Kanit Reskrim IPDA MARZUKI SH langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Suasana Lebaran Kapolsek Lembak Pimpin Pantau Kegiatan Objek Wisata Danau Shuji

Setelah beberapa hari, team mengarah ke pelaku Farel, dan langsung melakukan penangkapan ( sekira pukul 13.00 01 mei’23 ), juga melakukan Interogasi terhadap pelaku.dari interogasi pelaku mengakui perbuatanya bersama dua ( 2 ) orang temanya yang bernama Rajuansyah dan Agung.

Setelah melakukan pengembangan Team melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Seri Kembang I kecamatan Payaraman kabupaten OI sekira pukul 16.00 wib, tetapi pelaku Agung berhasil melarikan diri, selanjutnya Team membawa kedua pelaku ke Polsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Farel ditangkap beserta barang bukti pencurian dengan kekerasan, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam ber NoPol BG 2167 TS serta satu buah Pisau, papar Sondi

Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti serta melengkapi berkas untuk diajukan ke JPU ( Jaksa Penuntut Umum ), tutup Kapolsek. (Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *