PALI//Linksumsel-Pemilihan Kepala Desa serentak diwilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah selesai dilaksanakan dengan lancar dan tertib pada Rabu (05/07/2023) baru lalu. Diketahui ada sebanyak 17 desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang mengikuti pemilihan Kepala Desa serentak tersebut.
Walaupun pemilihan Kepala Desa di Kabupaten PALI tahun 2023 dianggap sudah selesai, namun demikian khususnya untuk pemilihan Kepala Desa di Desa Mangku Negara Timur Kecamatan Penukal sepertinya masih menyisahkan permasalahan yang serius.
Yang mana proses pemilihan Kepala Desa di Desa Mangku Negara Timur Kecamatan Penukal ada temuan diduga ada pelanggaran yang terstruktur dan masif sehingga bila terbukti oknum pelakunya bisa terancam pidana, bahkan bisa membatalkan hasil pemilihan Kepala Desa di Mangku Negara Timur.
Salah satu calon Kepala Desa Mangku Negara Timur, Amirudin Iskandar ketika dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan pelanggaran terstruktur dan masif pada pelaksanaan Kepala Desa Mangku Negara Timur tersebut dirinya sangat menyayangkan proses pemilihan Kepala Desa Mangku Negara Timur jadi ternoda karena perbuatan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, Sabtu (08/06/2023).
Dikatakannya, dirinya sebagai salah satu calon Kepala Desa Mangku Negara nomor urut 01 sebenarnya bisa menerima dengan lapang dada dan ikhlas kalau saja pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Mangku Negara Timur dilaksanakan dengan sportif, bersih serta tanpa pelanggaran yang berarti.
Namun bila ada temuan dan terbukti dalam pelaksanaan pesta demokrasi didesa Mangku Negara Tinur tersebut syarat akan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur dan masif, maka kata Amirudin Iskandar, itu bisa menjadi lain.
Dijelaskannya, ada dugaan kuat bahwa pelaksanaan Kepala Desa Mangku Negara Timur Kecamatan Penukal pada Rabu (05/07/2023) baru lalu, ada pelanggaran berat dan patut dipermasalahkan.
” Kita ada temuan dan bukti kesaksian dan pengakuan dari masyarakat langsung yang memberikan keterangan secara jelas bahwa adanya unsur kesengajaan perbuatan oknum yang melakukan penghalangan terhadap warga pemilih untuk pemberikan hak suara pada Pilkades Mangku Negara Timur tersebut,” ujar Amirudin Iskandar.
” Hal itu dilakukan oknum terhadap para pemilih pemula yang belum mengerti akan proses pemilihan atau pemberian hak suara dalam pilkades itu,” ungkap Amirudin.
Lanjut Amirudin, pihaknya pun sudah mengantongi nama oknum pelakunya yaitu atas nama Supriyan Bin Rinsun. Oknum ini diduga merupakan orang suruhan dari salah satu kandidat tertentu, dengan terencana, terstruktur dan masif menghalalkan segala cara.
Diungkapkan Amirudin, salah satu bukti modus oknum pelaku ini yaitu dengan cara mengambil kertas undangan pemilih atas nama saudari Popy Binti Aan Sari dengan memberikan uang imbalan sebesar Rp. 600.000,- kepada saudari Popy Binti Aan Sari
Padahal saudari Popy cuma mempercayakan saudara Supriyan agar menyerahkan undangan pemilih itu kepada panitia pemilihan pilkades guna pemungutan suara.
Tetapi yang terjadi, setelah menunggu beberapa jam dan sampai batas akhir waktu penyerahan undangan kepada panitia Pilkades pada Pukul 12:00 wib saudari Popy Bin Aan Sari tidak juga di panggil oleh panitia untuk memberikan hak suaranya.
Popy sendiri, karena merasa tidak di panggil panitia pilkades, sekitar pukul 13:00 wib (bersamaan dengan panitia akan melakukan pemungutan suara pada pemilih yang sakit tidak bisa ke TPS) menghadap ke panitia dan menanyakan ke panitia mengapa dirinya tidak di panggil panggil padahal undangan pemilih sudah diserahkan ke Panitia Pilkades melalui saudara Supriyan
Ternyata yang terjadi, undangan pemilih saudari Popy tidak di berikan oleh saudara Supriyan kepada panitia Pilkades.
Mengetahui kejadian itu, orang tua dari Popy beserta saksi Elhi Zakaria menemui saudara Supriyan Bin Risun untuk menanyakan perihal mengapa undangan Popy tidak diberikan kepada panitia Pilkades
Didepan Elhi bin Zakaria di saksikan oleh saudara Rudi Hartono Bin Usman Bertempat di depan rumah saudara Yusmeri bin Ruaju (mertua dari Supriyan Bin Risun). Supriyan bin Risun mengakui bahwa memang benar undangan pemilihan saudari Popy bin Aan Sari ada pada dirinya, tidak diberikan kepada panitia pilkades.
Mala Supriyan Bin Risun mengatakan kalau saudari Popy mau mengambil kembali undangan pemilihannya, maka uang yang telah di berikan sebesar Rp. 600.000,- tersebut harus di kembalikan.
Setelah terjadi kegaduhan itu, selanjutnya sekitar pukul 13:25 WIB dihari Pemilihan Kepala Desa itu, pelaku Supriyan mengantarkan undangan pemilihan Popy ke panitia pilkades Mangku Negara Timur.
Setelah panitia Pilkades selesai melakukan pemilihan / pencoblosan untuk pemilih yang sakit dan tidak bisa ke TPS sekitar pukul 14:30 wib di sekretariat panitia pilkades,
Selanjutnya panitia pilkades mengadakan musyawarah yang di hadiri oleh seluruh panitia dan saksi saksi kandidat calon kades guna membahas masalah adanya pemilihan yang terdaftar dalam pemilih tetap namun terlambat mengantarkab surat undangan pemilihan kepada panitia pilkades.
Setelah mendengarkan penjelasan dari panitia, akhirnya semua saksi kandidat calon kades menyetujui saudari Popy binti Aan Sari menandatangani berita acara pemilihan lewat batas waktu dan membolehkan saudari Popy binti Aan Sari melakukan pencoblosan di sektetariat panitia pilkades bukan di TPS Pilkades.
Kejanggalannya, pada saat musyawarah mengenai saudari Popy tersebut, kenapa tidak di jelaskan secara rinci apa penyebabnya saudari Popy binti Aan Sari ini bisa terlambat menyerah kan undangan pemilihan kepada panitia Pilkades. Disitu terkesan telah terjadi sesuatu perbuatan pelanggaran yang dilakukan secara terencana, terstruktur dan masif baik oleh oknum panitia Pilkades maupun oleh oknum pelaku yang menahan undangan pemilih.
” Dari kronologis dan kejanggalab kejadian itu, maka kami berkesimoulan bahwa pada proses pemilihan kepala desa Mangku Negara Timur telah terjadi cacat dan pelanggaran hukum yang di lakukan secara terencana, terstruktur dan masif oleh oknum yang menahan undangan pemilih, oknum panitia Pilkades Mangku dengan kandidat tertentu,” ungkap Amirudin Iskandar..
Adapun pelanggaran dimaksud, adalah menghalang – halangi pemilih untuk melakukan pencoblosan, adanya praktek money politik (politik uang) serta ada unsur kelalaian bahkan terkesan ada kesengajaan oleh penyelenggaran atau panitia Pilkades Desa Mangku Negara Timur Kecamatan Penukal tahun 2023.
Dengan terkuaknya kejadian itu, lanjut Amirudin Iskandar dirinya sebagai calon nomor urut 01 bersama tim dan saksi – saksi sangat merasa dirugikan.
Selanjutnya, dirinya mendesak Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Mangku Negara Timur untuk dapat memanggil BPD dan Unsur Pemerintah desa (Plt Kades), Babinkamtibmas guna mendengarkan jawaban dan keterangan dari panitia penyelenggara dan pihak terkait dalam hal ini Popy binti Aan Sari dan Supriyan bin Risun untuk didengarkan kesaksiannya.
” Dan apa bila terbukti dalam pelaksanaan pilkades Desa Mangku Negara Timur tersebut terdapat pelanggaran hukum atau cacat hukum maka kami minta hal ini harus di ungkap secara jelas dan tentunya memiliki konsekwensi yang harus dijalankan termasuk hukum pidana dan membatalkan hasil pemilihan Kepala Desa Mangku Negara Timur yang dilaksanakan pada Rabu (05/07/2023) baru lalu,” demikian Amirudin Iskandar.
Sementara itu dari informasi yang didapat bahwa terduga pelaku Supriyan bin Risun merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (P3K) Kabupaten PALI. (E)