Jakarta//Linksumsel-Usai melakukan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Oknum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), terkait perkara lanjutan rangkaian OTT di Kabupaten Muara Enim yang melibatkan Bupati Muara Enim EDS, dan Sekretaris Diknas Kabupaten Muara Enim ABN, dan juga salah satu pihak swasta CRH, yang terlebih dahulu dijebloskan di rumah tahanan oleh KPK tersebut.
Kini menyusul terdapat 2 (dua) orang yang salah satunya sebagai oknum ketua Tim BPK Provinsi Sumatera Selatan yang diduga menerima uang suap dari Bupati Muara Enim tersebut, serta yang satunya merupakan pihak swasta, dan usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik, kini keduanya resmi dijadikan tersangka, yang kemudian dijebloskan ke sel tahanan KPK, pada Kamis (11/06/2026).
Sementara dari 5 (lima) orang yang diduga sebagai ASN BPK terlibat dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Muara Enim yang sebelumnya telah diamankan KPK tersebut, terdapat 2 (dua) orang yang resmi dijadikan tersangka dan keluar dari gedung KPK dengan menggunakan rompi oranye untuk dilakukan penahanan tersebut, mereka diketahui sebagai Ketua Tim BPK perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Titin Rista Lestari,dan satu pihak swasta bernama Augus Dwi Anggara.
Keduanya yang akan masuk ke mobil tahanan dengan berbaju rompi oranye tersebut,salah satu tersangka yang disebut-sebut sebagai Ketua Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Titin Rista Lestari, saat dikonfirmasi awak media “Sudah menerima uang berapa Bu, ” ujar salah satu wartawan di gedung KPK tersebut?, Jawab Titin Rista Lestari “Saya tidak menerima uang sepeserpun,dan ini tidak adil ,karena saya hanya menjalankan tugas ,” singkat Titin sambil naik mobil tahanan itu,Kamis (11/06/2026) sekitar pukul 10:17 WIB.
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta Augus Dwi Anggara, pria berkacamata saat ditanyai sejumlah wartawan yang terekam melalui rekaman video yang beredar di jagat maya itu, lebih memiliki bungkam sambil berjalan tenang menaiki mobil tahanan KPK tersebut.
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dalam siaran persnya tersebut, mengatakan, bahwa perkara ini masih berkaitan kasus dugaan suap yang ada di Kabupaten Muara Enim pada Senin (08/06/2026) kemarin yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di Pemkab Muara Enim, termasuk Bupati Muara Enim,dan pihak swasta yang diduga pemberi suap.
Perkara ini, adanya dugaan kuat terkait pemberian suap terhadap oknum pejabat BPK, dan adanya temuan melalui audit BPK itu, justru diduga kuat, adanya temuan melalui audit BPK disalah satu kegiatan proyek pengadaan Smart TV di Disdikbud Kabupaten Muara Enim tersebut, Tim BPK yang memeriksa dan menemukan temuan yang diduga menyimpang melalui audit saat itu, justru oknum pejabat BPK diduga menyalahgunakan wewenang dengan diduga menerima uang suap dari oknum pejabat di Pemkab.Muara Enim,” terang Budi Prasetyo (11/06/2026).
Diberitakan sebelumnya, bahwa terkait OTT di Kabupaten Muara Enim tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tangkap tangan atas adanya lanjutan dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim yang melibatkan Bupati Muara Enim dalam kasus dugaan suap, pada Senin (08/06/2026) kemarin.
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, melalui rekaman video yang diunggah mengungkapkan, bahwa tangkap tangan dilakukan berkaitan dengan dugaan suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dugaan pemberian suap ini berkaitan temuan BPK dalam pengadaan salah satunya Smart TV, yang telah dijelaskan dalam perkara di Muara Enim.
KPK akan terus mendalami dari para pihak yang telah diamankan oleh KPK, karena ini berkaitan dengan perkara sebelumya, dan sebanyak 5 orang hari ini telah diamankan dari pihak ASN BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“Kelima orang ini tengah diperiksa Tim Penyidik KPK, dan nanti akan kita jelaskan setelah selesai diperiksa, dan pada pokok intinya berkaitan dengan perkara dugaan suap atas temuan BPK terkait pengadaan yang ada di Muara Enim, salah satunya Smart TV,”ungkap Budi Prasetyo, pada awak media (10/06/2026).
Dikatakan Budi, bahwa kedua perkara ini berkaitan adanya dugaan suap, namun berbeda, yang satu dugaan suap pengadaan yang dilakukan pihak swasta, dan yang satu lagi adanya dugaan suap temuan BPK di Pemkab.Muara Enim.
Disinggung adanya barang bukti yang diamankan atas telah diamankan 5 ASN oleh KPK tersebut, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa barang bukti uang senilai Rp 500 juta yang diamankan tersebut, sebelumnya berkaitan dengan perkara dugaan suap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat itu.
“Dan pihak KPK akan Update untuk menjelaskan perkara ini, usai semuanya telah selesai dalam pemeriksaan,” tutup Budi Prasetyo.(J.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen