Muara Enim//Linksumsel-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tangkap tangan atas adanya lanjutan dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim yang melibatkan Bupati Muara Enim dalam kasus dugaan suap, pada Senin (08/06/2026) kemarin.
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, melalui rekaman video yang diunggah oleh Kabar 6 Com, mengungkapkan bahwa tangkap tangan dilakukan berkaitan dengan dugaan suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dugaan pemberian suap ini berkaitan temuan BPK dalam pengadaan salah satunya Smart TV, yang telah dijelaskan dalam perkara di Muara Enim.
KPK akan terus mendalami dari para pihak yang telah diamankan oleh KPK, karena ini berkaitan dengan perkara sebelumya, dan sebanyak 5 orang hari ini telah diamankan dari pihak ASN BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“Kelima orang ini tengah diperiksa Tim Penyidik KPK, dan nanti akan kita jelaskan setelah selesai diperiksa, dan pada pokok intinya berkaitan dengan perkara dugaan suap atas temuan BPK terkait pengadaan yang ada di Muara Enim, salah satunya Smart TV,”ungkap Budi Prasetyo, pada awak media (10/06/2026).
Dikatakan Budi, bahwa kedua perkara ini berkaitan adanya dugaan suap, namun berbeda, yang satu dugaan suap pengadaan yang dilakukan pihak swasta, dan yang satu lagi adanya dugaan suap temuan BPK di Pemkab.Muara Enim.
Disinggung adanya barang bukti yang diamankan atas telah diamankan 5 ASN oleh KPK tersebut, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa barang bukti uang senilai Rp 500 juta yang diamankan tersebut, sebelumnya berkaitan dengan perkara dugaan suap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat itu.
“Dan pihak KPK akan Update untuk menjelaskan perkara ini, usai semuanya telah selesai dalam pemeriksaan,” tutup Budi Prasetyo. (j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen