Tersangka Pungli Wilkum Tanjung Agung Jalani Sidang di PN Muara Enim

Muara Enim//Linksumsel-Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pungutan liar (Pungli) di Jalan Umum Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, terutama di jalur transportasi umum. Tersangka yang diketahui bernama Candrah (35), warga setempat, ditangkap saat melakukan pungli terhadap pengendara truk yang melintas.

Barang bukti berupa uang hasil pungli dan beberapa barang lain berhasil diamankan oleh petugas dan akan dijadikan alat bukti dalam proses peradilan. Tindakan tegas Polsek Tanjung Agung ini diapresiasi oleh masyarakat sekitar yang selama ini merasa dirugikan oleh aksi pungli yang dilakukan oleh tersangka. Pungli di jalan umum ini dinilai sangat meresahkan karena mempengaruhi arus lalu lintas dan membebani para pengendara yang melintas.

Polres Muara Enim melalui Brigadir Iqbal, SH, selaku penyidik pembantu, telah mengajukan perkara ini ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Kamis, 19 September 2024. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Titis, SH, bersama Panitera Alya Desya, SH, MM, memutuskan bahwa tersangka Candrah terbukti bersalah atas perbuatannya dan dijatuhi hukuman kurungan selama 21 hari. Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 504 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pungutan liar.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, mengimbau seluruh masyarakat agar turut serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Beliau juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik pungli, karena akan ada tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap pelanggar hukum yang terus melakukan aksi ilegal tersebut, Senin (23/9/24)

Baca juga:  Gawat, Terungkap Lewat Video Oknum Pembuang Sampah Sembarangan Gunakan Mobil

Kasus penangkapan Candrah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum lain yang masih melakukan pungutan liar di wilayah hukum Polres Muara Enim. Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan dapat mencegah terjadinya kembali kasus serupa di masa mendatang. Partisipasi masyarakat juga sangat diharapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli dan tindak kriminal lainnya.

Penegakan hukum yang dilakukan Polsek Tanjung Agung ini tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dan para pengendara yang melintasi Jalan Umum Lintas Sumatera. Upaya ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Muara Enim dalam menciptakan wilayah yang adil dan berintegritas, terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang memerlukan situasi kamtibmas yang kondusif.

Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman. Penegakan hukum terhadap tindakan pungli ini menjadi salah satu langkah nyata dalam menciptakan keteraturan, serta mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 dengan suasana yang damai dan bebas dari ancaman tindakan kriminal. (j.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *