Tetapkan 652 Laporan Gratifikasi senilai Rp 5,15 M, KPK: Mari Laporkan Kasus Gratifikasi

Jakarta//Linksumsel-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan 652 laporan penerimaan gratifikasi senilai Rp5,14 Miliar sepanjang Bulan Januari -Juni 2026, yang kini telah menjadi milik Negara.

Adapun barang yang dilaporkan sangat beragam, mulai dari logam mulia/uang, karangan bunga, makanan/minuman dalam kemasan,kain, hingga tiket perjalanan.

Demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membeberkan melalui siaran persnya tersebut, Rabu (02/09/2026).

Ketua KPK melalui juru bicara KPK Budi Prasetyo, (02/09/2026), mengungkapkan bahwa gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan/berlawanan dengan kewajiban seorang ASN/Penyelenggara Negara.

Oleh karena itu, gratifikasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan beresiko pidana.

Sepanjang semester I tahun 2026, KPK menerima 2.850 laporan penerimaan gratifikasi dan menetapkan 652 laporan senai Rp5,14 Miliar menjadi milik negara.
Nilai penerimaan tersebut antara lain :
(1).Rp 8.626. 387. 025 (Uang/Voucher/Logam Mulia).
(2).Rp346.187.334 (Karangan bunga/Makanan/Minuman.
(3).Rp 839.835.752.(Tiket Perjalanan/Fasilitas Penginapan/Fasilitas lainya).
(4).Rp1.057.433.940 (Barang lainya).
(5).Rp42.456.020.(Plakat/ Cindera mata).

Mari laporkan penerimaan gratifikasi melalui Aplikasi GOL KPK.(j.red/kpk.go.id).

Baca juga:  Warga Panta Dewa Keluhkan Aktivitas Kendaraan Berat Saat Polres PALI Gelar Jum'at Curhat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!